Heboh pernikahan sedarah di Bulukumba, ini 13 dampak buruk pernikahan sedarah pada anak hingga hukum di Indonesia. Simak penjelasannya!
TRIBUNNEWS.COM - Pernikahan sedarah yang terjadi antara kakak-adik kandung di Bulukumba, Sulawesi Selatan sedang viral dan menghebohkan jagat maya.
Seorang warga berinisial HE (28) dari desa di Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba melaporkan suaminya, AM/AN ke Polres Bulukumba.
Dilansir Tribun Timur, HE melaporkan suaminya, AM/AN yang diduga berselingkuh dengan adik kandungnya sendiri.
Dari informasi yang diperoleh HE, pasangan 'cinta terlarang' itu telah melangsungkan pernikahan di Kalimantan.
Baca: 5 Fakta Pernikahan Sedarah di Bulukumba: Adik Hamil 4 Bulan, Kronologi, Istri Sah Tahu dari Video
Baca: Kronologi Pernikahan Sedarah, Kakak Nikahi Adik Kandung di Bulukumba
Ia baru mengetahui hubungan terlarang tersebut, setelah AM/AN dan adiknya ke Kalimantan, serta video pernikahan keduanya tersebar.
"Sekitar enam hari lalu mereka menikah. Tapi saya curiga, keduanya sudah berhubungan sejak lama," kata HE, dikutip Tribunnews dari Tribun Timur.
Jika ditelusuri, ternyata pernikahan sedarah dapat menimbulkan dampak buruk pada anak hasil pernikahan tersebut.
Dirangkum Tribunnews dari Ranker, berikut 13 dampak buruk pada anak hasil pernikahan sedarah :
1. Rahang Habsburg
Kondisi genetik ini pernah terjadi pada keluarga bangsawan di Spanyol, khususnya The Spanish of Habsburg.
Anak-anak hasil pernikahan sedarah menunjukkan rahang bawah yang panjang dan menonjol, yang kemudian dikenal dengan rahang Habsburg.
Pada penderita ini, rahang sangat turun ke bawah, sehingga penderita tidak dapat berbicara dengan benar.
Ia juga tidak bisa mengunyah dan air liurnya terus menetes.
Bahkan, ia mengalami kemandulan dan cacat kognitif.
2. Tengkorak tidak berbentuk
Kondisi genetik ini menyerupai sebagian patung Mesir kuno.
Kepala penderita ini terlihat memanjang ke belakang.
Hasilnya, tengkorak anak hasil pernikahan sedarah memiliki bentuk yang tidak menentu.
Kondisi ini juga dapat menyebabkan langit-langit mulut sumbing, kaki tanpa tulang, dan skoliosis.
3. Anggota badan menyatu
Suku Vadoma di Zimbabwe termasuk pelaku pernikahan sedarah.
Mereka memiliki banyak anggota badan yang menyatu dengan kaki.
Kaki mereka pun berbentuk seperti burung.
4. Hemofilia
Hemofilia menjadi dampak negatif dari pernikahan sedarah.
Anak penderita hemofilia mengalami masalah dengan pembekuan darah.
Hemofilia terjadi ketikda darah tidak menggumpal dengan baik.
Oleh karena itu, luka kecil, memar, atau mimisan dapat mengakibatkan kehilangan darah secara serius.
Cedera yang diakibatkan juga tidak dapat sembuh dengan mudah.
Hemofilia dapat menyebabkan infeksi hingga kematian.
5. Mikrosefali
Mikrosefali adalah kondisi seorang anak yang dilahirkan dengan ukuran kepala yang sangat kecil.
Seringkali, kondisi genetik ini menyebabkan otak anak tidak sepenuhnya berkembang.
Risiko utama pada mikrosefali adalah cacat mental ringan hingga berat.
6. Langit-langit mulut sumbing
Langit-langit mulut sumbing terjadi ketika langit-langit muklut tidak terbentuk speenuhnya.
Kondisi ini membuat mulut terbuka ke saluran sinus.
Kondisi tersebut membuat seseorang menjai sulit untuk makan, menelan, bernapas, dan bahkan berbicara.
7. Kaki melengkung
Pernikahan sedarah dapat menyebabkan anak mengalami kelainan berupa kaki melengkung.
Kelainan ini terjadi pada tendon yang menghubungkan kaki dengan tubuh yang terlalu pendek untuk memungkinkan kaki berdiri tegak.
Kondisi ini sudah muncul sejak lahir.
Meskipun kelainan tersebut tidak semata-mata disebabkan oleh pernikahan sedarah, tetapi hubungan genetik yang dekat antara orang tua dapat meningkatkan risiko kondisi ini.
8. Albinisme
Albinisme adalah suatu kondisi di mana tubuh kekurangan melanin, suatu zat yang menyebabkan rambut, kulit, bibir, dan bagian tubuh lainnya berwarna.
Orang dengan albinisme cenderung memiliki mata yang terang, kulit pucat, dan rambut hampir putih, meskipun berasal dari keturunan kulit hitam.
Kondisi ini adalah penyakit resesif autosom, yang berarti, ketika orang-orang dengan gen serupa berkembang biak, anak-anak mereka lebih mungkin untuk memilikinya.
9. Wajah tidak simetris
Pernikahan sedarah dapat menyebabkan cacat lahir bawaan, seperti wajah yang tidak simetris.
Anak yang mengalami kondisi ini memiliki kedua sisi wajah yang tidak simetris, termasuk telinga, mata, hidung, dan mulut.
Mata bisa lebih tinggi atau lebih rendah dari mata lainnya, atau ukurannya berbeda.
Telinga mungkin tidak rata, dan mulut dapat menjadi miring.
10. Kekerdilan
Dwarfisme atau kekerdilan menjadi satu kondisi yang diturunkan dari pernikahan sedarah.
Anak-anak kecil tifak tubmuh normal, mengalami masalah infertilitas, dan munculnya menyakit Ellis-van Creveld.
Penyakit ini berhubungan dengan kerdil, serta pengerdilan pada ekstremitas dan masalah dengan jantung.
11. Infertilitas
Anak-anak hasil pernikahan sedarah tidak selalu dapat selamat.
Janin dapat gagal berkembang atau lahir mati.
Namun, jika anak hasil pernikahan sedarah berhasil selamat, kemungkinan infertilitas dapat ditularkan pada keturunan selanjutnya.
Kelangsungan hidup sperma dan telur mungkin terkena dampak negatif atau sistem reproduksi mungkin tidak berfungsi secara normal.
12. Skoliosis
Skoliosis terjadi ketika tulang belakang menunjukkan kelengkungan abnormal pada satu sisi punggung.
Dalam kasus yang parah, skoliosis dapat berdampak pada kemampuan seseorang untuk berjalan dan duduk dengan nyaman.
Kondisi ini bisa memerlukan pembedahan atau perawatan bertahun-tahun.
13. Gangguan sistem kekebalan tubuh
Anak hasil pernikahan sedarah cenderung mudah sakit-sakitan.
Hal itu berkaitan dengan gangguan pada kerangka, otot, organ, yang memiliki sistem kekebalan tubuh yang salah.
Sistem kekebalan yang dihasilkan hanya dapat melindungi diri dari sedikit penyakit.
Anak menjadi jauh lebih rentan terhadap penyakit dan secara efektif dapat menghambat sistem kekebalan tubuh.
Hukum Pernikahan Sedarah di Indonesia
Jika ditinjau secara hukum, terdapat aturan yang melarang pernikahan sedarah di Indonesia.
Larangan pernikahan sedarah di Indonesia tertuang dalam Pasal 8 UU RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pasal 8 UU RI Nomor 1 Tahun 1974 berbunyi :
Perkawinan dilarang antara dua orang yang:
a. berhubungan darah dalam garis keturunan lurus kebawah ataupun keatas;
b. berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;
c. berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri;
d. berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;
e. berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;
f. mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.
Selain itu, larangan pernikahan sedarah juga diatur dalam Pasal 39 butir (1) Kompilasi Hukum Islam, yang berbunyi :
Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita disebabkan :
(1) Karena pertalian nasab :
a. dengan seorang wanita yangmelahirkan atau yang menurunkannya atau keturunannya;
b. dengan seorang wanita keturunan ayah atau ibu;
c. dengan seorang wanita saudara yang melahirkannya
Larangan pernikahan sedarah juga tertulis dalam Pasal 30 KUH Perdata.
Pasal tersebut berbunyi :
Perkawinan dilarang antara mereka yang satu sama lainnya mempunyai hubungan darah dalam garis ke atas maupun garis ke bawah, baik karena kelahiran yang sah maupun karena kelahiran yang tidak sah, atau karena perkawinan; dalam garis ke samping, antara kakak beradik laki perempuan, sah atau tidak sah.
(Tribunnews.com/Citra Agusta Putri Anastasia/Tribun Timur/Firki Arisandi)