News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pabrik Senjata Api Ilegal di Lampung, Satu Pucuk Pistol Dihargai Rp 7 Juta Dijual Lewat Medsos

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Disinggung apakah pelaku juga memasok senpi untuk para curanmor, Barly meminta untuk bersabar.

"Makanya itu, ini masih kami dalami sejauh mana distribusi senjata api rakitan ini," tandasnya.

Sempat Menginap

Pihak Pool Damri Kota Metro yang dikonfirmasi Tribunlampung.co.id, membenarkan adanya penangkapan tersangka YAC, selepas mengambil paket pada Sabtu (29/6/2019) pagi.

Petugas tiket Pool Damri Metro Ket mengatakan, pihaknya tidak mengetahui pasti apa isi paket.

Namun, pihaknya telah mendapat informasi dari kepolisian akan ada penangkapan terhadap pelaku penerima paket.

"Kalau untuk informasi lebih jelasnya ke pimpinan, tapi beliau lagi di Tanjungkarang. Kita tahu itu saja. Sekitar jam 07.00 WIB itu kejadiannya. Paket kabarnya dari Jakarta. Itu cuma satu dus gitu. Sebenarnya tujuan bukan Metro," ungkapnya.

Menurutnya, tujuan awal adalah Bandar Lampung.

Bahkan, paket tersebut sempat menginap di Pool Damri Bandar Lampung.

"Terus yang bersangkutan minta diantar ke Metro."

"Sabtu pagi sampai, pelaku ambil barang, terus langsung ditangkap," tukasnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Ajun Komisaris Gigih Andri Putranto saat dikonfirmasi awak media juga membenarkan adanya penangkapan tersangka terkait kasus kepemilikan dan pembuatan senpi rakitan oleh Polda Lampung di Pool Damri.

Bukan Pertama

Pengungkapan pabrik senjata api rakitan ini rupanya bukan pertama kalinya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini