Sebelumnya pada tahun 2018, aparat Polres Lampung Timur menggerebek pabrik rumahan (home industry) pembuatan senjata api rakitan di Desa Tanjung Sarin Kecamatan Jabung, Lampung Timur.
Pabrik rumahan (home industry) ini dimiliki oleh seseorang berinisial YL (31), warga Jabung, Lampung Timur yang juga pembuat senpi rakitan.
Polda Lampung juga pernah mengungkap industri rumahan pembuatan senjata api di Way Kanan pada 2013.(tribunlampung.co.id/hanif mustafa/indra simanjuntak)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pria Ditangkap Dirikan Pabrik Senpi Rakitan di Lampung, Jual via Medsos Rp 7 Juta Peluru Terpisah