News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pabrik Senjata Api Ilegal di Lampung, Satu Pucuk Pistol Dihargai Rp 7 Juta Dijual Lewat Medsos

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Sebelumnya pada tahun 2018, aparat Polres Lampung Timur menggerebek pabrik rumahan (home industry) pembuatan senjata api rakitan di Desa Tanjung Sarin Kecamatan Jabung, Lampung Timur.

Pabrik rumahan (home industry) ini dimiliki oleh seseorang berinisial YL (31), warga Jabung, Lampung Timur yang juga pembuat senpi rakitan.

Polda Lampung juga pernah mengungkap industri rumahan pembuatan senjata api di Way Kanan pada 2013.(tribunlampung.co.id/hanif mustafa/indra simanjuntak)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pria Ditangkap Dirikan Pabrik Senpi Rakitan di Lampung, Jual via Medsos Rp 7 Juta Peluru Terpisah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini