TRIBUNNEWS.COM, KLUNGKUNG - Satreskrim Polres Klungkung menetapkan Komang P (16), P (16) dan Kadek KD (16) sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap Ni Ketut APP (15), Kamis (4/7/2019).
Ketiga tersangka menjalani pemeriksaan, didampingi pihak Balai Pemasyarakatan dan P2TP2A Klungkung, Bali.
"Ketiganya sudah kami tetapkan sebagai tersangka hari ini. Saat ini mereka diperiksa, didampingi Bapas (Balai Permasyarakatan) dan P2TP2A Klungkung," ujar Kasat Reskrim Polres Klungkung, Mirza Gunawan, Kamis (4/7/2019).
Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya tidak ditahan mengingat semua masih di bawah umur.
Ketiga tersangla dikenakan pasal 80 jo Pasal 76 UU 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak.
"Karena masih di bawah umur, penyelesaian kasusnya dengan sidang diversi atau pengadilan anak," ungkap Mirza.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan dilakukan oleh sekelompok remaja putri juga mencuat di Klungkung.
Baca: BERITA POPULER SELEB: Video Ikan Asin Dihapus hingga Ashanty Digugat Rp 9,4 M
Bahkan tindakan penganiayaan yang dilakukan sempat direkam, hingga viral di media sosial.
Dalam rekaman video berdurasi 2,36 menit, jelas terlihat kebrutalan sekelompok remaja putri sedang menganiaya seorang ramaja putri lainnya.
Kejadian penganiayaan ini bahkan terjadi di lokasi yang disakralkan masyarakat, yakni di kawasan Bukit Buluh, di wilayah Desa Gunaksa, Dawan, Klungkung.
Tepatnya di halaman parkir Pura Bukit Lingga.
Tindakan yang dilakukan remaja putri berusia belasan tahun tersebut sangat brutal.
Tidak hanya melakukan tindakan fisik dengan menendang, namun juga melakukan kekerasan verbal dengan berkata-kata kasar dan tidak senonoh kepada korban.
Tidak itu saja, sekelompok remaja putri itu bahkan melakukan tindakan yang mengarah ke pelecehan seksual terhadap korban yang ketika itu hanya seorang diri.