News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

3 Pelaku Penganiayaan Siswi SMP di Klungkung Jadi Tersangka, Tapi Tidak Ditahan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lokasi penganiayaan di kawasan Bukit Buluh, Gunaksa, Klungkung Jumat (28/6/2019). Tribun Bali/Eka Mita Suputra

4. Sebagian Besar Siswi SMP

Sebagian besar dari mereka merupakan siswi SMP di wilayah Dawan.

Introgasi terhadap remaja putri itu dilakukan hingga pukul 03.30 Wita.

Semuanya mengakui ikut melalukan bullying kepada korban.

Namun demikian, semuanya masih menjadi saksi.

Berdasarkan keterangan pelaku, penganiayaan itu bermula ketika korban sempat menyebut salah satu pelaku cabe-cabean, sehingga memunculkan ketersinggungan.

Saat kejadian, korban dan para pelaku tidak sengaja bertemu di TKP, sehingga terjadi tindakan kekerasan tersebut

"Korban dikatakan sempat mengatakan pelaku cabe-cabean, hingga pelaku tersinggung. Tapi hal ini dibantah, korban mengaku tidak ada berkata demikian," terang Mirza Gunawan.

Lokasi penganiayaan di kawasan Bukit Buluh, Gunaksa, Klungkung Jumat (28/6/2019). Tribun Bali/Eka Mita Suputra (Tribun Bali/Eka Mita Suputra)

5. Diancam UU Perlindungan Anak

Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Mirza Gunawan memgungkapkan, pihaknya terus mendalami kasus kekerasaan yanh dilakukan sekelompok remaja putri tersebut.

Berdasarkan analisis video, disepakati ada unsur pidana dalam video tersebut.

Karena ada kekerasan fisik, perkataan kasar dan tidak senonoh, hingga pelecehan seksual karena ada upaya akan menelanjangi korbannya.

Kemungkinan akan ada tiga orang yang akan ditindak tegas karena aktif melakukan penganiayaan terhadap korban

"Dari video itu, kemungkinan akan ada tiga tersangka," jelas Mirza Gunawan.

Sementara itu, saat ini rekaman video juga telah dikirim ke labfor forensik.

Hal ini untuk mengetahui secara pasti kapan video tersebut direkam.

"Rekaman video sudah kami kirim ke Labfor Polda Bali," jelasnya.

Sementara karena pelaku masih dibawah umur, kemungkinan akan dijerat dengan Pasal 80 UU 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 3 tahun 6 bulan.

6. TKP Kerap Menjadi Lokasi Kumpul Anak Muda

TKP dari kasus kekerasan tersebut berada di Kawasan Bukit Buluh, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung.

Tepatnya di halaman depan Pura Bukit Lingga yang sebenarnya kawasan tersebut disakralkan warga sekitar.

Lokasinya berada di kawasan perbukitan dengan ketinggian sekitar 300 mdpl.

Suasana teduh dan pemandangan yang indah, membuat lokasi itu kerap menjadi lokasi kumpulnya para remaja tanggung.

"Disini memang kerap menjadi lokasi kumpul anak anak muda. Biasanya sering jadi lokasi free styler motor, dan nongkrong," ungkap seorang remaja ketika ditemui di TKP, Putu Yoga Suardika.

Selain itu, lokasi itu juga kerap menjadi lokasi remaja memadu kasih.

Walaupun itu menjadi kawasan beberapa pura besar, seperti Pura Bukit Buluh dan Bukit Lingga.

Ketika ditanya prihal kejadian kekerasan yanh terjadi di lokasi tersebut, Putu Yoga mengaku mengetahui beberapa pelakunya yang bersekolah di salah satu SMP di Kecamatan Dawan, Klungkung.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul 3 Pelaku Yang Aniaya Dan Telanjangi Siswi SMP di Klungkung Jadi Tersangka Namun Tidak Ditahan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini