TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Lampung menolak permohonan banding yang diajukan terdakwa kasus suap proyek infrastruktur di Kabupaten Lampung Selatan yang juga bupati nonaktif setempat, Zainudin Hasan.
Majelis Hakim PT menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang secara keseluruhan.
Diketahui, PN Tanjungkarang memvonis Zainudin Hasan 12 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan Zainudin Hasan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Namun Zainudin Hasan menyatakan vonis tersebut terlalu berat, Zainudin pun mengajukan banding.
Humas PT Tanjung Karang Jesaya Tarigan mengatakan, majelis hakim PT menguatkan putusan PN seluruhnya karena keputusan PN dinilai sudah tepat dan benar.
"Jadi putusan yang dikeluarkan PT ini sama dengan yang sudah diputuskan PN Tanjungkarang," kata dia.
Namun keputusan ini belum inkrah, sebab belum diberitahukan kepada kedua belah pihak yakni terdakwa Zainudin Hasan dan Jaksa KPK.
Adapun yang berhak memberitahukan adalah PN Tanjungkarang.
"Kedua belah pihak diberi waktu untuk kasasi sampai 14 hari kedepan, pasca pemberitahuan. Jika melebihi 14 hari, maka putusan PT akan inkrah," kata Jesaya Tarigan.
Hakim yang menyidangkan putusan tersebut yakni Hakim Zaid Umar Bobsaid, (Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang), Hakim Sofyan Syah dan Hakim Slamet Hariadi (selaku Hakim Ad hoc).
Vonis 12 Tahun
Terdakwa kasus korupsi Bupati (Non aktif) Lampung Selatan Zainudin Hasan bukan saja divonis penjara 12 tahun, ia juga didenda Rp 500 juta subsider 4 bulan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 66 miliar.
Vonis tersebut keluar pada Senin (25/4/2019) di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjungkarang.