News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Divonis 12 Tahun Penjara Plus Uang Pengganti Rp 66 Miliar, PT Lampung Tolak Banding Zainudin Hasan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Lampung menolak permohonan banding yang diajukan terdakwa kasus suap proyek infrastruktur di Kabupaten Lampung Selatan yang juga bupati nonaktif setempat, Zainudin Hasan. Tribunlampung.co.id/Wahyu Iskandar

Saat ditanya penegasan gambaran pengembangan yang seperti apa, Wawan mengaku akan menyampaikan ke pimpinan dahulu.

Sidang perdana Zainudin Hasan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 17 Desember 2018. (Tribunlampung/Romi)

"Yang jelas kami sampaikan ke pimpinan dahulu, apaupun sikapnya kami akan bertindak, saat ini kami belum bisa menentukan sikap, karena kami masih pikir-pikir," tandasnya.

Cukup Tinggi

Eko Raharjo, akademisi hukum Unila mengatakan, jika melihat putusan majelis hakim terhadap kasus korupsi yang menjerat Zainudin Hasan, Bupati Lampung Selatan nonaktif, ini cukup tinggi.

Meskipun vonis ini dibawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum 15 tahun.

"Jika kita menghitung dengan rumus 2/3 dari 15 tahun tuntuan, maka vonis 12 tahun itu sudah tinggi. Ini menginggat ada beberapa aspek yang mempengaruhi tinggi rendahnya putusan yang diberikan hakim kepada terdakwa," katanya.

Misalnya, dari aspek fakta-fakta persidangan seperti alat-alat bukti, unsur kesalahan, dan juga unsur melawan hukum, juga termasuk unsur yang mungkin meringankan.

Karena terdakwa di sini juga dijerat dengan pasal TPPU.

Jika saya melihat dari hampir semua kasus korupsi di Lampung yang menjerat kepala daerah, vonis ini sepertinya yang paling tinggi.

Apalagi terdakwa juga diharuskan untuk membayar uang pengganti yang nilainya tidak kecil.

Aset Zainudin Hasan di Campang Tiga Dipasang Plang KPK (Tribun Lampung/Dedi Sutomo)

Dan jika tidak bisa mengembalikan dalam waktu yang sudah ditentukan asetnya akan disita untuk negara.

"Namun vonis ini tentu belum memiliki kekuatan hukum tetap, karena terdakwa masih punya kesempatan untuk menggunakan haknya banding atau kasasi. Begitu juga jaksa masih bisa melakukan banding jika tidak menerima putusan tersebut," ujarnya.

Artinya baik terdakwa maupun JPU sama-sama masih punya waktu untuk memutuskan apakah akan menerima atau menggunakan hak mereka untuk banding.

Dengan vonis ini tentunya kita publik Lampung berharap kasus ini bisa menjadi contoh agar tidak ada lagi pejabat /kepala daerah di Lampung yang melakukan tindakan korupsi. (tribunlampung.co.id/romi rinando/hanif mustafa)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pengadilan Tinggi Lampung Tolak Banding Zainudin Hasan, Ada Waktu 14 Hari untuk Ajukan Kasasi ke MA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini