UPDATE Fakta Pernikahan Sedarah di Bulukumba : Pasangan Kabur ke Surabaya, Terancam 9 Bulan Penjara
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pernikahan sedarah di Bulukumba, Sulawesi Selatan, terus berlanjut.
Pernikahan sedarah di Bulukumba terjadi antara Ansar Mustamin (32) dan FI (21).
Setelah menikah, kakak beradik itu disebut kabur ke Surabaya, Jawa Timur.
Dilansir Tribun Timur, hal tersebut disampaikan oleh kerabat Ansar Mustamin kepada TribunBulukumba, Selasa (2/7/2019).
Baca: UPDATE Pernikahan Sedarah di Bulukumba, sang Ayah Malu: Masukkan ke Karung, Tenggelamkan ke Laut
Baca: Video Lokasi Pernikahan Sedarah Kakak Adik Asal Bulukumba di Kalimantan Timur
Baca: VIRAL Pernikahan Sedarah, Ini Tanggapan Wakil Bupati Bulukumba
"Tadi malam saya dapat kabar, kalau mereka sudah tidak ada di Kalimantan. Katanya, mereka berangkat ke Surabaya," kata kerabat, Syamil.
Dari keterangan yang diperoleh, awalnya, keduanya merencanakan pergi ke Australia, namun memilih mengurungkan niat akibat sulit mendapatkan visa.
"Mungkin karena tahu kalau keberadaannya tercium. Jadi mereka mau ke Australia, tapi kan tidak gampang untuk keluar negeri, jadi mungkin gara-gara itu mereka ke Surabaya," kata Syamil.
Sementara itu, Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba, akan segera melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi kasus perzinahan, yang diduga telah dilakukan oleh Ansar.
Dilansir Tribun Bulukumba, Ansar telah dilaporkan oleh istri sahnya, HE (26), karena telah berselingkuh dan melangsungkan pernikahan dengan FI (21).
Pernikahan tersebut viral, lantaran Ansar dan FI masih berhubungan darah, keduanya berstatus saudara kandung.
Laporan perzinahan tersebut sudah dilaporkan oleh HE, sejak Senin (1/7/2019).
"Kita sudah terima laporannya. Dan kita juga sudah ambil keterangan pelapor, dalam hal ini HE," jelas Wakapolres Bulukumba, Kompol Syarifuddin, Rabu (3/7/2019), dikutip Tribunnews dari Tribun Bulukumba.
Selain itu, dua orang saksi dari pihak keluarga juga telah dimintai keterangannya.
Kompol Syarifuddin menjelaskan, pihaknya tak bisa berkomentar terkait pernikahan sedarah tersebut.
Karena tidak ada undang-undang yang mengatur tentang pernikahan sedarah.
Olehnya, laporan tersebut dimasukkan dalam kategori laporan dugaan kasus perzinahan.
"Kita kenakan Pasal 284 tentang perzinahan. Untuk hukumannya, paling lama sembilan bulan," jelas Kompol Syarifuddin.
Sebelumnya, HE mengaku tak pernah menyangka ataupun curiga terhadap perbuatan sang suami dengan adik kandungnya sendiri.
Ia baru mengetahui perbuatan terlarang tersebut, setelah sang suami dan adiknya menghilang.
Dari informasi yang ia peroleh, kedua kakak beradik itu hendak ke Malaysia.
Namun tak dinyana, kedua bersaudara ini malah melangsungkan pernikahan di Kota Balikpapan.
Hal tersebut diketahui, setelah sepupu Ansar dan FI, berinisial AT, mengirimkan foto dan video pernikahan keduanya melalui pesan WhatsApp ke Bulukumba.
AT mengaku sempat melarang dan menasehati sang sepupu, ia bahkan menolak ketika diminta untuk menjadi wali nikah.
Namun, Ansar tetap bersikukuh untuk menikahi adiknya sendiri, dengan membayar sebesar Rp2,4 juta kepada penghulu.
Pernikahan tersebut terpaksa dilakukan, karena FI disebut telah berbadan dua.
Ia disebut telah mengandung empat bulan.
Buah hubungan terlarangnya dengan sang kakak.
Ayah Kedua Mempelai Tak Mau Bertemu Kedua Anaknya
Pernikahan sedarah yang dilakukan kakak dan adik kandung tersebut membuat sang ayah, Mustamin, sangat malu.
Bahkan, Mustamin berharap agar kedua anaknya tersebut dimasukkan ke karung dan ditenggelamkan ke laut.
Dilansir Tribun Timur, Mustamin mengatakan dirinya ingin kedua anaknya tersebut menjauh dari keluarga.
Mustamin dan keluarga mengaku sangat malu menghadapi kenyataan ini.
Tak hanya itu, Mustamin juga ingin agar kedua buah hatinya dijatuhi hukuman setimpal karena telah melanggar ajaran agama dan hukum positif.
Andai ada hukum adat, maka hukum adat yang bisa dijatuhkan agar setimpal.
"Saya tidak mau lagi melihat kedua anak itu. Jika hukum adat bisa dilakukan, kedua anak ini akan 'di-labu' (ditenggelamkan di laut dengan cara dimasukkan ke karung)," ujar Mustamin merespon aib dalam keluarganya, dikutip Tribunnews dari Tribun Timur.
Pernikahan Ansar Mustamin dengan adik bungsunya awalnya tanpa sepengetahuan keluarga di Bulukumba.
Baru terbongkar ketika keluarga mendapat kiriman foto dan video akad nikah yang berlangsung di Jl Tirtayasa, RT 58, Balikpapan Tengah, Gunung Sali Ilir, Balikpapan, Kalimantan Timur, Minggu (23/6/2019).
Dilansir Tribun Timur, sebelum menikah, Ansar Mustamin dan FI meminta izin merantau ke Balikpapan, awal Juni 2019.
Ansar Mustamin meninggalkan istri bernama Hervina binti Ambo Tuwo (28) dan seorang anak yang masih kanak-kanak.
Baru beberapa hari merantau, Ansar Mustamin dan FI malah membuat aib melalui nikah siri saudara sekandung.
Saudara sepupu mereka, Samparaja menjadi wali nikah keduanya.
Wakil Bupati Bulukumba, Tomy Satria Yulianto menyesalkan pernikahan sedarah melibatkan warganya tersebut sebab pernikahan sedarah bertentangan dengan ajaran agama dan norma-norma yang ada.
“Seandainya tahu, pihak keluarga maupun pemerintah desa berupaya menggagalkannya. Namun, hubungan asmara kakak beradik ini tidak diketahui oleh keluarga, termasuk oleh istri sah Ansar, HN,” tuturnya, dikutip Tribunnews dari Tribun Timur.
Pemkab Bulukumba telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian, Kemenag dan pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Hukum Pernikahan Sedarah di Indonesia
Jika ditinjau secara hukum, terdapat aturan yang melarang pernikahan sedarah di Indonesia.
Larangan pernikahan sedarah di Indonesia tertuang dalam Pasal 8 UU RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pasal 8 UU RI Nomor 1 Tahun 1974 berbunyi :
Perkawinan dilarang antara dua orang yang:
a. berhubungan darah dalam garis keturunan lurus kebawah ataupun keatas;
b. berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;
c. berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri;
d. berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;
e. berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;
f. mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.
Selain itu, larangan pernikahan sedarah juga diatur dalam Pasal 39 butir (1) Kompilasi Hukum Islam, yang berbunyi :
Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita disebabkan :
(1) Karena pertalian nasab :
a. dengan seorang wanita yangmelahirkan atau yang menurunkannya atau keturunannya;
b. dengan seorang wanita keturunan ayah atau ibu;
c. dengan seorang wanita saudara yang melahirkannya
Larangan pernikahan sedarah juga tertulis dalam Pasal 30 KUH Perdata.
Pasal tersebut berbunyi "Perkawinan dilarang antara mereka yang satu sama lainnya mempunyai hubungan darah dalam garis ke atas maupun garis ke bawah, baik karena kelahiran yang sah maupun karena kelahiran yang tidak sah, atau karena perkawinan; dalam garis ke samping, antara kakak beradik laki perempuan, sah atau tidak sah."
(Tribunnews.com/Citra Agusta Putri Anastasia/Tribun Timur/Tribun Bulukumba/Firki Arisandi)