"Pencabulan ini (terhadap korban) bukan sekali ini, tapi ini sudah yang kedua kali, tetapi kali ini yang menolak," kata Dicky.
Ia menuturkan bahwa tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP, juga pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
Pelaku Koleksi 2 Karung Celana Dalam
Hingga kini pihak Polres Bogor masih melakukan pemeriksaan terhadap H (24), pelaku pembunuhan FA (8), bocah SD di Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Diketahui, H membunuh FA di kontrakan milik kakek korban dan jasadnya disimpan di bak mandi.
H menyerahkan diri ke kantor polisi setelah sekitar 3 hari melarikan diri.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ada dugaan fakta baru yang cukup membuat warga sekitar terkejut.
Pelaku pembunuhan yang merupakan tukang bubur ini diduga memiliki kebiasaan mencuri celana dalam wanita milik warga.
Hal itu baru diketahui oleh keluarga korban saat penyidik dari kepolisian datang untuk memastikan dugaan tersebut, Kamis (4/7/2019) sekitar pukul 15.00 WIB sore.
Sebab, disebutkan bahwa pelaku mengaku memiliki sebanyak 2 karung celana dalam perempuan hasil curian.
"Iya, pelaku katanya punya banyak celana dalam perempuan," kata paman korban, Agus (33) kepada wartawan, Kamis (4/7/2019).
Namun, Agus mengaku belum tahu detil terkait dugaan tersebut.
Dugaan tersebut diperkuat dengan penuturan dari sejumlah warga yang mengaku kerap kehilangan celana dalam saat dijemur di luar rumah.
Seperti yang dikatakan salah satu warga, Emma (30) saat berbincang dengan TribunnewsBogor.com, Kamis (4/7/2019) malam.