TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan FA (8), bocah SD di Megamendung, Kabupaten Bogor terus didalami polisi.
Polisi pun telah menetapkan seorang tersangka berinisial H (23) dan telah ditahan di Mapolres Bogor.
Baca: Setelah Sabet Kalung Nenek Gendong Bayi, Tersangka Langsung Jual ke Penadah Rp 1,9 Juta
Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky menuturkan, pembunuhan tersebut dilakukan oleh pelaku pada Sabtu (29/6/2019).
Andi mengatakan, pelaku melakukan pembunuhan di dalam kamar kontrakan pelaku di Desa Cipayung Girang, Megamendung sekitar waktu pagi menjelang siang.
Cara pelaku membunuhkan korban, kata Dicky adalah dengan cara menenggelamkan korban ke dalam air.
"Pelaku mencelup atau merendam korbam ke dalam sebuah bak tempat penampungan air sampai meninggal dunia," kata Dicky di Mapolres Bogor, Jumat (5/7/2019).
dicky menjelaskan, motif pelaku melakukan pembunuhan itu adalah karena kelainan seksual yang diidapnya.
Pelaku, kata Dicky, memiliki kecendrungan menyukai anak di bawah umur serta dipengaruhi juga oleh pornografi.
"Sebelumnya yang bersangkutan (tersangka) menonton film porno. Kemudian yang bersangkutan pada pagi harinya itu berjualan. Dan bertemu dengan korban itu yang datang ke kontrakan minta makanan, diberikan. Kemudian korban meminta lagi uang dan diberi Rp 2000," terang Dicky.
Setelah itu, lanjut Dicky, tersangka meminta korban untuk menciumnya dengan diiming-imingi sejumlah uang sekitar Rp 5.000.
Namun permintaan tersangka ini ditolak oleh korban sampai akhirnya pelaku melakukan pemaksaan.
"Kemudian pelaku memaksa, korban berontak, pelaku panik kemudian merendam dan membunuh korban," katanya.
Tidak sampai di situ, setelah korban meninggal, tersangka melakukan pencabulan terhadap korban.
"Pencabulan ini (terhadap korban) bukan sekali ini, tapi ini sudah yang kedua kali, tetapi kali ini yang menolak," kata Dicky.