Tidak sampai di situ, setelah korban meninggal, tersangka melakukan pencabulan terhadap korban.
"Pencabulan ini (terhadap korban) bukan sekali ini, tapi ini sudah yang kedua kali, tetapi kali ini yang menolak," kata Dicky.
Ia menuturkan bahwa tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP, juga pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
Pelarian pelaku
Setelah menghabisi nyawa FA, Sabtu (29/6/2019), H kemudian melarikan diri dari kontrakannya di Bogor.
Ia berangkat ke Surabaya, Jawa Timur selama 2 hari.
“Setelah ke Surabaya, ia ke Semarang selama satu hari, untuk kemudian ke Cirebon selama satu hari," kata Kasat reskrim Polres Pemalang, AKP Suhadi, dikutip dari Tribunjateng.com, Rabu (3/7/2019).
Baca: Polusi Udara Jakarta Memburuk, Jokowi Hingga Anies Digugat ke Pengadilan
Baca: Berusaha Kabur, Pembacok Ketua RT di Cengkareng Ditembak Polisi
Baca: Pembacok Ketua RT di Cengkareng Blak-blakan Soal Perselingkuhannya: Saya Terlajur Punya Anak
Saat berada di Semarang pelaku sempat kecopetan sehingga dompet dan ponselnya hilang.
Saat mengalami kejadian kecopetan, pelaku akhirnya berpikir kembali ke rumahnya di Moga, Pemalang, Jawa Tengah.
"Karena kebingungan akhirnya H pulang ke kampungnya,” ujarnya.
Di kampung halamannya, H kemudian menceritakan seluruh perbuatannya kepada keluarga karena ketakutan terus dihantui rasa bersalah atas perbuatannya.
“H menyerahkan diri ke Polsek Moga sore tadi, ia mengaku selalu dihantui, dan setelah menceritakan perbuatannya ke keluarganya ia pergi ke Polsek setempat,” ujar AKP Suhadi.
Selanjutnya dari Pemalang, pelaku diserahkan kepada Polres Bogor untuk proses hukum selanjutnya.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan kami serahkan ke Polres Bogor,” ujarnya.