TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Polres Blitar menetapkan pemilik akun Facebook Aida Konveksi, Ida Fitri (44), sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.
"Polres Blitar sudah gelar perkara atas kasus penghinaan Presiden di medsos. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (8/7/2019).
Kombes Pol Barung mengatakan, selain dijerat Pasal 45 a Ayat 2 juncto Ayat 28 a UU RI Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2000 tentang ITE, tersangka juga dijerat Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Penguasa Negara.
"Penyidik sudah layangkan panggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka kepada yang bersangkutan," ujar dia.
Ida Fitri ditangkap polisi pada Senin (1/7/2019) malam.
Akun tersebut menyebar penghinaan dan ujaran kebencian menggunakan gambar Presiden Jokowi.
Akun Facebook tersebut pada 30 Juni 2019 membagikan gambar foto mirip Jokowi yang dikemas seperti mumi dengan kata-kata "The New Firaun".
Tidak hanya itu, akun yang sama juga membagikan foto gambar manusia berpakaian hakim dan berkepala anjing dengan kata-kata "Iblis berwajah anjing".
Postingan tersebut lalu viral dan Tim Siber Polres Blitar bergerak mengungkap pemilik akun Facebook.
Hasil penelusuran polisi, pemilik akun adalah seorang perempuan bernama Ida Fitri (44), warga Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wanita Penyebar Foto Mumi Berwajah Jokowi Ditetapkan sebagai Tersangka"