News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria Beristri Bawa Kabur Siswi dan Berbuat Cabul Terancam 15 Tahun Penjara

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban pencabulan.

TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON – Seorang pria berinisial NR (40) asal Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara terancam hukuman 15 tahun penjara akibat membawa kabur siswi kelas II asal Kecamatan Paya Bakong, berinisial WT (17).

Tersangka dijerat dengan Pasal 332 KUHP karena membawa kabur anak dibawah umur Juncto Pasal 81 dan 81 Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Sebelumnya, siswi WT dibawa kabur NR pada 5 Maret 2019.

Mengetahui anak gadisnya dibawa lari, orang tuanya pada 6 Maret 2019 melaporkan ke polisi.

Lalu, anggota polisi berhasil menangkap NR di rumahnya pada 21 Maret 2019 sekira pukul 20.00 WIB.

Saat kabur, WT membawa lima mayam emas, sepeda motor jenis Scoopy bersama Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan baju.

"Tersangka bersama berkasnya sudah kita limpahkan ke Kejari Aceh Utara, setelah jaksa menyatakan berkas tersebut sudah lengkap secara materil dan formil. Bersama tersangka ikut juga kita limpahkan barang bukti," ungkap Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim, Iptu Rezki Kholiddiansyah kepada Serambi, Sabtu (6/7/2019).

Baca: Gibran Ingin Banting HP Karena Ditanya Ini oleh Netter, Kaesang Bercanda Soal Nama Kakek Mereka

Dalam pemeriksaan terungkap kalau tersangka membawa kabur korban ke Medan, Sumatera Utara, dan ke Banda Aceh.

Belakangan tersangka baru pulang ke rumahnya di kawasan Seunuddon.

Tersangka juga mengaku sudah melakukan pencabulan terhadap korban, dan itu dibuktikan berdasarkan hasil visum dari rumah sakit.

Dalam pemeriksaan, tersangka juga mengaku sudah menikah siri dengan korban.

Baca: Harunya Suasana Pemakaman Sutopo, Sang Istri Sempat Pingsan, Tangis Ibunda Pun Pecah

Akan tetapi, penyidik belum menemukan surat nikah dan informasinya belum jelas.

Penyidik juga tidak membahas soal nikah siri tersangka dengan korban.

Pengakuan tersangka saat diperiksa, bahwa sudah memiliki istri. Namun, usianya lebih dewasa dari tersangka.

Tersangka dan korban berkenalan pertama lewat telepon salah sambung.

"Dalam Undang-undang perkawinan anak di bawah umur baru boleh menikah secara resmi, kalau mendapatkan izin dari orang tua yang dikuatkan dengan putusan hakim. Sedangkan tersangka tidak mendapatkan izin dari orang tua korban," tegas Kasat Reskrim.

Baca: Dua Pelaku Pembunuhan Karyawati PTPN IV Ternyata Masih Pelajar, Akui Sempat Setubuhi Korban

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, Iptu Rezki Kholiddiansyah menyebutkan, dalam proses penyidikan diketahui tersangka juga pernah terlibat dalam kasus narkoba jenis sabu, dan sudah menjalaninya hukumannya.

Kala itu, dia divonis pada 18 Desember 2013 oleh Pengadilan Negeri Lhoksukon dengan hukuman setahun lebih penjara.

Lalu baru bebas pada 2 Desember 2014.

"Informasinya, tersangka tinggal menunggu jadwal sidang," ujar Kasat Reskrim.(jaf)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Bawa Kabur Siswi, Terancam 15 Tahun

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini