TRIBUNNEWS.COM - Pria berinisial SC (35) diringkus polisi lantaran mencabuli anak kandungnya sendiri.
Pria warga Pontianak, Kalimantan Barat ini diringkus polisi setelah istrinya atau ibu korban membuat laporan ke polisi.
Hal tersebut dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati.
Ia menuturkan, ibu korban membuat laporan pada 3 Oktober 2024 lalu.
Ibu korban melapor setelah korban bercerita bahwa ia dirudapaksa ayah kandungnya.
"Dari laporan tersebut kami langsung melakukan penyelidikan, lalu pada 5 Oktober 2024 siang, petugas Satreskrim menangkap S di rumahnya," ungkap Kompol Antonius, dikutip dari TribunPontianak.co.id.
Tersangka mengaku melakukan aksi bejatnya sebanyak tiga kali selama tahun 2024 ini.
"Pada kejadian ketiga ini, akhirnya korban melapor ke ibunya, lalu sang ibu melaporkan hal itu ke Polresta Pontianak," jelas Kompol Antonius.
Antonius menuturkan bahwa pelaku merupakan seorang pengangguran dan pengguna narkoba.
SC kepada polisi juga mengaku bahwa ia mencabuli anaknya dalam pengaruh narkoba dan saat ibu korban bekerja.
Pelaku juga mengancam korban supaya mau menuruti nafsu bejatnya.
Baca juga: Pria di Koja Jakarta Utara Jadi Bulan-bulanan Warga karena Diduga Coba Rudapaksa Siswi SMP
"Tersangka ini pengguna narkoba, dan saat melakukan perbuatannya itu mengaku dalam pengaruh narkoba," ungkap Kompol Antonius.
Kasus Serupa
Seorang pria berusia 55 tahun berinisial PS diringkus polisi atas kasus pencabulan.
Warga Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat tersebut diringkus setelah dilaporkan karena telah mencabuli anak tirinya sendiri.