Rata-rata para tahanan menyuap Tuti mulai Rp 100.000 hingga Rp 1 juta.
Termasuk dari Dorfin Felix, tersangka kasus kepemilikan 2,4 kilogram narkoba jenis sabu.
"Bahwa pada tanggal 15 Desember 2018 terdakwa dimintai bantuan oleh saksi Dorfin Felix, untuk menerimakan kiriman uang Rp 7,9 juta rupiah yang dikirim melalui Western Union dan diminta membelanjakan uang tersebut," kata jaksa, dalam persidangan.
Warga Prancis Dorfin Felix terdakwa penyelundup narkoba yang divonis hukuman mati oleh PN Mataram NTB (dok)
Jaksa menyebutkan, sejumlah barang yang dibeli Tuti untuk Dorfin Felix seperti 1 unit HP android merek Vivo Y71 seharga Rp 2 juta, kartu perdana, televisi dan pemasangan TV berlangganan sebagai fasilitas di ruang tahanan.
"Sisa belanja untuk fasilitas tahanan itu sebesar Rp 1,5 juta, dan 12 Januari Tuti kembali dimintai tolong menerima lagi kiriman uang dari orangtua Dorfin sebesar Rp 7,6 juta melaui kantor pos.
Saat uang itu tiba, Dorfin diminta menghadap ke ruangan Tuti untuk menerima uang kiriman orangtuanya," kata jaksa.
Tuti diancam pidana dengan Pasal 11 juncto Pasal 12 Ayat 1 dan 2, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Tuti didakwa dengan pasal dalam UU Tipikor karena telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kasubdit Pengamanan Tahanan (Pamtah) Dittahti Polda NTB dengan memaksakan sejumlah tahanan memberikan sesuatu padanya, termasuk Dorfin Felix.
Usai pembacaan dakwaan, Tuti menyerahkan langkah selanjutnya pada kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Tuti, Edy Kurniadi meminta majelis hakim agar Tuti menjalani tahanan kota, bukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram.
Tuti awalnya tidak ditahan. Setelah pelimpahan berkas, dia mulai ditahan Rabu (3/7/2019) atas perintah Hakim Pengadilan Tipikor Mataram.
Sidang lanjutan rencananya akan digelar Selasa pekan depan dengan agenda pembacaan tanggapan pengacara atas dakwaan Tuti. Sidang pekan depan akan menghadirkan sejumlah saksi.
Dorfin Felix Dihukum Mati
>