Ida Fitri Tersangka
Ida Fitri (44), pemilik akun Facebook Aida Konveksi ditetapkan tersangka oleh polisi terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Polres Blitar sudah gelar perkara atas kasus penghinaan presiden di medsos, dan pelaku ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera, Senin (8/7/2019).
Barung mengatakan, selain dijerat Pasal 45 a Ayat 2 juncto Ayat 28 a UU RI Nomor 19/2018 tentang perubahan UU Nomor 11/20 tentang ITE, tersangka juga dijerat Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Penguasa Negara.
"Penyidik sudah layangkan panggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka kepada yang bersangkutan," ujar dia.
Ida Fitri diamankan polisi Senin (1/7/2019) malam.
Akun tersebut menyebar penghinaan dan ujaran kebencian menggunakan gambar Presiden Jokowi.
Akun Facebook tersebut pada 30 Juni 2019 membagikan gambar foto mirip Jokowi yang dikemas seperti mumi dengan kata-kata "The New Firaun".
Tidak hanya itu, akun yang sama juga membagikan foto gambar manusia berpakaian hakim dan berkepala anjing dengan kata-kata "Iblis berwajah anjing".
Postingan tersebut lalu viral dan Tim Siber Polres Blitar bergerak mengungkap pemilik akun Facebook. Hasil penelusuran polisi, pemilik akun adalah seorang perempuan bernama Ida Fitri (44), warga Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar.
Profesi Tersangka dan Pembelaannya
Terduga penyebar foto mumi berwajah Presiden Terpilih Joko Widodo atau Jokowi di akun Facebook Aida Konveksi rupanya seorang pengusaha.
Ida Fitri atau yang akrab disapa Aida memiliki sejumlah usaha yang cukup berkembang.
Salah satunya Butik Aida Syar'i yang terletak di Jalan Supriyadi, RT 04/05, Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.