News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sering Dicabuli Selama di Penjara, Asep Akhirnya Jadi Penyuka Sesama Jenis, Temannya pun Dibunuh

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Asep, tersangka utama dalam kasus pembunuhan sekaligus sodomi terhadap korban Junjung Siregar (21) yang telah diungkap tuntas oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelalawan.

TRIBUNNEWS.COM, PELALAWAN - Seorang duda di Pelalawan Riau jadi korban sodomi di penjara saat dirinya menjalani hukuman karena membunuh, hingga akhirnya ia menyukai sesama jenis dan tega membunuh karena hasratnya tak kesampaian.

Duda itu bernama Asep, ia adalah tersangka utama dalam kasus pembunuhan sekaligus sodomi terhadap korban Junjung Siregar (21) yang telah diungkap tuntas oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelalawan.

Asep masuk penjara karena membunuh, dan menjalani hukuman selama 15 tahun.

Saat menjalani hukuman itulah ia jadi korban sodomi, dan selama 15 tahun dalam penjara membuat ia ketularan dan menjadi seorang penyuka sesama jenis atau homo.

Tersangka AM alias Asep (46) beserta seluruh barang bukti telah diamankan saat ekspos kasus, Senin (8/7/2019) lalu.

Berawal dari penemuan mayat korban terkubur tak wajar di belakang rumah warga Desa Petani Kecamatan Bunut, dalam kondisi telungkup dan telanjang.

Hingga pelaku ditangkap tiga jam setelah penemuan jenazah pemuda itu.

Setelah penyelidikan dan penyidikan intensif, didapati motif pembunuhan yakni orientasi seksual AM yang menyimpang yakni suka sesama jenis.

Korban diminta untuk berhubungan badan oleh AM, tapi menolak dan berujung ke pembunuhan serta disodomi dalam kondisi mati.

Kasus penemuan jasad Junjung Siregar (22) yang terkubur di belakang rumah warga di Desa Petani Kecamatan Bunut pada Jumat (5/7/2019) lalu akhirnya terungkap. (Istimewa)

"Ternyata pelaku juga residivis dalam kasus pembunuhan juga di Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Sudah bebas dari tahanan, ternyata membunuh lagi," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan SIK melalui Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian SIK, kepada tribunpelalawan.com pada Selasa (9/7/2019).

Membunuh Mandor

Kasat Teddy menuturkan, berdasarkan penuturan pelaku AM alias Asep pada kasus pertama, ia membunuh mandor di tempatnya bekerja di Tembilahan.

Setelah diproses hukum, Asep dikenakan hukuman 15 tahun penjara dan ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tembilahan.

Asep menjalani hukuman hingga selesai dan kembali menghirup udara bebas.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini