Setelah diproses hukum, Asep dikenakan hukuman 15 tahun penjara dan ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tembilahan.
Asep menjalani hukuman hingga selesai dan kembali menghirup udara bebas.
Selama mendekam di Lapas Tembilahan, jadi awal mula Asep terpapar perilaku seks menyimpang yakni menyukai sesama jenis.
Ia mengaku pertama kali menjadi korban dari kelainan seks sesama pria di dalam penjara hingga lama kelamaan dirinya pun memiliki oritensi seksual seperti itu.
"Tersangka juga sudah dua kali berkeluarga, tapi berakhir perceraian dengan istrinya."
"Pelaku juga sempat mengambil duit Rp 150 ribu dan telepon genggam milik korban Junjung."
"Semua barang bukti sudah kita sita," tambah Teddy.
Dijelaskan, awal pertemuan korban dengan tersangka Asep di Jalan Ambisi, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau, Senin (1/7/2019).
Pelaku menawarkan korban untuk membuka usaha menjual bakso di daerah Sorek Kecamatan Pangkalan Kuras, kabupaten yang sama.
Tawaran itu bermula lantaran korban yang mengganggur itu tengah mencari pekerjaan.
Sebelum berangkat, tersangka mengajak korban ke sebuah rumah kosong yang masih berada di wilayah Jalan Arbes Pangkalan Kerinci.
Di sana pelaku sempat melecehkan korban dan hendak diajak berhubungan intim, lantaran merasa dirinya normal tapi korban menolak ajakan tersebut.
Keesokan harinya mereka berangkat ke daerah Sorek untuk mensurvei lokasi berjualan bakso yang dijanjikan pelaku.
Masih merasa percaya, korban yang tercatat sebagai warga Sosa Kecamatan Hutaraja Kabupaten Padang Lawas itu mengiyakan ajakan pelaku.
Baca: Ajak Hubungan Intim Sesama Jenis Ditolak, Mantan Napi Kasus Pembunuhan Kembali Bunuh Rekannya