TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Ratusan kepala desa (kades) di Kabupaten Kediri unjuk rasa ke Kantor Pemkab Kediri.
Massa kades menuntut Pemkab Kediri menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di 250 desa, Rabu (9/7/2019).
Aksi para kades ini dipicu kegiatan pilkades yang bakal digelar di Kabupaten Kediri pada bulan Agustus 2019 hanya terbatas di 35 desa. Padahal ada 215 desa lainnya yang tahun ini masa jabatan kadesnya berakhir.
Para kades menuntut kegiatan pilkades dilakukan serentak di seluruh desa yang tahun ini habis masa jabatannya.
Kades khawatir jika tidak dilakukan pilkades serentak tahun ini, kekosongan masa jabatan kades bakal diisi oleh pejabat (Pj) kades yang ditunjuk oleh Bupati Kediri.
"Kami menuntut dilakukan pilkades serentak di 250 desa. Sehingga 35 desa yang telah dijadwalkan pilkadesnya harus diundur," tandas Johansah Ketua Paguyuban Kades Kabupaten Kediri kepada tribunjatim.com.
Diungkapkan Johansah, kegiatan pilkades yang tidak dilakukan serentak pada 250 desa telah memincu keresahan dan kegalauan pada kades yang akan habis masa jabatannya tahun ini.
"Kami menunggu jawaban tertulis dari bupati pekan depan. Informasinya jawaban akan disampaikan melalui masing-masing camat," jelasnya.
Sementara Abdul Hamid, Kades Kwadungan menambahkan, sesuai dengan Permendagri No 65/2017 menyebutkan ada periodisasi pelaksanaan pilkades di kabupaten. Karena dalam kurun waktu 6 tahun maksimal ada 3 kali pelaksanaan pilkades serentak.
Di Kabupaten Kediri telah melaksanakan pilkades serentak tiga kali.