News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Deni Memutilasi Kekasih Gelapnya KW, Membakar Potongan Tubuhnya Hingga Menjual Mobil Milik Korban

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Banyumas, AKBP Bambang Yudhantara saat melakukan olah TKP di lokasi pertama di daerah Gombong, Kebumen, Kamis (11/7/2019). TRIBUNJATENG/Permata Putra Sejati

"Pelaku baru masuk ke TKP yang ke-2 di wilayah di Tambak yang jaraknya tidak jauh dari rumah tersangka, sekira 2 km dari TKP yang pertama yang kita temukan," tambahnya.

Deni diduga sudah merencanakan membunuh korban tanpa bantuan orang lain.

Polisi sekarang masih fokus untuk mencari lokasi pembuangan potongan tubuh yang lainnya, untuk dianalisis lebih dalam.

Polisi mengamankan mobil Toyota Rush milik korban mutilasi KW (51) di Satreskrim Polres Banyumas, Jawa Tengah, Jum'at (12/7/2019).(kompas.com/ Fadlan Mukhtar Zain) ((kompas.com/ Fadlan Mukhtar Zain))

Untuk bagian-bagian tubuh lain yang ditemukan di Gombong di antaranya ada tulang pinggul, tulang bonggol, dan tulang rusuk.

Sedangkan kepala dibakar di daerah Tambak, Banyumas.

Pelaku membakar potongan-potongan mayat di lokasi pertama di Gombong, sekira dini hati.

Barulah pada pagi harinya berpindah ke Banyumas untuk membakar kepalanya.

Berdasarkan pengakuan dari tersangka, korban dibunuh menggunakan parang dan dihantam di bagian belakang kepala.

"Ditemukan luka yang cukup besar di bagian tengkorak belakang. Kemudian setelah itu pelaku memukul dahi korban. Setelah yakin korban sudah meninggal, baru lanjut dimutilasi," ungkap Kapolres.

Aksi keji tersebut dilakukan pada Minggu (7/7/2019) malam.

Setelah memutilasi korban, di dalam mobil, pelaku membersihkan cover sarung jok mobil.

Untuk meNghilangkan jejak, pelaku menjual mobilnya di salah satu showroom di wilayah Purwokerto.

"Saat itu si cewek (korban) ini diminta oleh tersangka untuk membawa BPKB mobilnya, sehingga memudahkan dia langsung menjual mobil jenis Toyota Rush dengan pelat D Bandung," ujar Kapolres.

Menurut kapolres, pelaku akan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 atau 338 KUHP.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini