"Ya saya lihat AP dipaksa masuk ke dalam rumah sekitar pukul 11.30 dan baru keluar rumah terlapor sekitar pukul 13.00," ujarnya.
Melihat kejadian tersebut, Al langsung memberitahukan kepada orang tua AP.
"Ya saya lihat sesuatu yang sangat ganjil terhadap perlakuan terlapor. Apalagi melihat pas keluar pakaian AP sudah tidak keruan," tambahnya.
Di tempat berbeda, Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Palembang, Yon Edi Winara melalui Kanit I SPKT Polresta Palembang, Ipda Hermanto membenarkan adanya laporan terkait persetubuhan terhadap anak yang dialami AP.
"Laporan sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polresta Palembang, untuk terlapor bila terbukti bersalah akan dikenakan pasal 75 D Jo 81 (1) Undang-undang no 35 tahun 2014," katanya.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Remaja Putri 14 Tahun di Palembang Mengaku Disekap, Dibius Lalu Diperkosa Ramai-ramai oleh Tetangga