TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Seorang remaja putri berusia 14 tahun berinisial AP, mengaku telah menjadi korban pemerkosaan oleh tetangganya sendiri berjumlah tiga orang.
Tak terima putrinya jadi korban pemerkosaan, orang tua AP, Kur (38), melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang.
Korban adalah warga Jalan Inspektur Marzuki, Lorong Sei Saling, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang.
Informasi yang dihimpun Sripoku.com, dugaan pemerkosaan terhadap AP terjadi pada Jumat (12/7/2019) sekitar pukul 11.30 WIB.
Saat itu AP hendak melintas di depan rumah terlapor M (40), tetangganya sendiri.
Namun sesampainya di depan rumah terlapor AP langsung ditarik ke dalam rumah.
Kemudian dibekap dan diikat tangannya hingga dibius oleh terlapor.
Baca: Ahok dan Puput Nastiti Devi Ibadah Bersama, Sambutan Warga ke Istri BTP Jadi Sorotan
Baca: Menilik Stasiun MRT Lebak Bulus, Tempat Pertemuan Jokowi dan Prabowo
Baca: Kasus Ikan Asin Makin Rumit! Polisi Endus Kasus Pornografi dan Penipuan Libatkan Pablo Benua dan Rey
"Setelah dibius itu pak, anak saya ini diperkosa di dalam rumah pak. Bukan terlapor sendiri melakukannya pak, tapi menurut anak saya ada dua orang lagi yang ikut dalam pemerkosaannya pak," ungkapnya kepada petugas SPKT Polresta Palembang, Sabtu (13/7/2019).
Pada saat kejadian orang tua korban sedang bekerja sebagai buruh bangunan.
Dia baru mendapatkan informasi dari saksi Al (18) warga Jalan Inspektur Marzuki, Lorong Ikhlas, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan IB I Palembang yang melihat AP ditarik paksa oleh M ke dalam rumahnya.
"Selain itu pak, anak saya dikasihnya uang Rp 100 ribu sebagai uang tutup mulut agar tidak menceritakan kejadian tersebut, namun saya keburu mengetahuinya dari saksi," ungkapnya.
Tak terima anak gadisnya sudah dinodai oleh tetangganya, pelapor pun mengambil tindakan tegas dengan melaporkan tetangganya ke polisi.
"Ya walaupun saya suka kumpul bareng sama dia, tapi saya tidak terima perlakuannya ini hingga saya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan kepolisian," katanya.
Sementara saksi, Al menuturkan, melihat AP ditarik terlapor masuk ke dalam rumah dengan dipaksa.
"Ya saya lihat AP dipaksa masuk ke dalam rumah sekitar pukul 11.30 dan baru keluar rumah terlapor sekitar pukul 13.00," ujarnya.
Melihat kejadian tersebut, Al langsung memberitahukan kepada orang tua AP.
"Ya saya lihat sesuatu yang sangat ganjil terhadap perlakuan terlapor. Apalagi melihat pas keluar pakaian AP sudah tidak keruan," tambahnya.
Di tempat berbeda, Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Palembang, Yon Edi Winara melalui Kanit I SPKT Polresta Palembang, Ipda Hermanto membenarkan adanya laporan terkait persetubuhan terhadap anak yang dialami AP.
"Laporan sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polresta Palembang, untuk terlapor bila terbukti bersalah akan dikenakan pasal 75 D Jo 81 (1) Undang-undang no 35 tahun 2014," katanya.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Remaja Putri 14 Tahun di Palembang Mengaku Disekap, Dibius Lalu Diperkosa Ramai-ramai oleh Tetangga