News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Viral Pernikahan Pelajar Baru Tamat SD di Sekayu, Pemerintah pun Turun Tangan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Video pernikahan cilik antara dua pelajar berusia 14 tahun viral di media sosial.

Kedua pengantin merupakan warga asli, hanya saja mereka tinggal di desa berbeda.

"Sejak jadi lurah di sini belum pernah terjadi pernikahan cilik," ungkapnya.

Pemerintah Daerah Turun Tangan

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Muba bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Muba akan segera turun ke lapangan mengecek kebenaran pernikahan tersebut.

"Prinsipnya kita sudah ada Peraturan Bupati nomor 46 tahun 2018 terkait pencegahan pernikahan di usia dini, dijelaskan bahwa usia anak di bawah 18 tahun kita mencegah untuk pernikahan," kata kepala DPPPA Muba, Dewi Kartika SE MSi saat dimintai keterangan, Jumat (12/7/2019).

Hanya saja peraturan ini hanya untuk mencegah tidak bisa melarang karena ketentuan batas usia menikah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan batas minimal usia perkawinan perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.

"Kejadian ini anak usia 14 tahun, jelas pernikahannya melanggar UU tentang perkawinan," ungkapnya.

Kepala Dinkominfo Muba, Herryandi Sinulingga Ap menjelaskan untuk menindaklanjuti kejadian tersebut, pihaknya Senin nanti bersama Pemkab melalui DPPPA Kabupaten Muba bersama UPPA Polres Muba akan mengkonfirmasi ke pihak terkait mengapa hal ini bisa terjadi.

"Ini jelas ada pelanggaran empat hak anak yaitu hak pengasuhan dan merencanakan masa depan, hak pendidikan, hak kesehatan dan kedepan rentan terhadap kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya seperti yang tertuang dalam Perda Muba nomor 11 tahun 2018 tentang perlindungan anak."

"Kami berharap kiranya kejadian ini tidak terulang kembali, mari kita jaga bersama masa depan anak anak kita dan mari terus kita sosialisasikan bersama sama sehingga kejadian tidak terulang kembali," ungkapnya.

Camat Sanga Desa, Suganda, membenarkan prihal terkait pernikahan tersebut setelah pihaknya ke rumah mempelai tidak ada paksaan antara keduanya.

"Ya, benar terkait pernikahan tersebut mereka mengakui tidak ada paksaan terkait pernikahan. Namun, hal ini melanggar undang-undang terkait usai pernikahan," ujarnya.

Sebagai informasi tersebut, video yang berdurasi 14 detik yang melihatkan sepasang bocah laki-laki dan perempuan ketika memakai pakaian pengantin saling suap-suapan.

Bocah perempuan berusia 14 tahun masih duduk di kelas VI SD, sementara bocah mempelai pria itu disebut masih duduk di kelas II SMP.

Pernikahan tersebut berlangsung, Kamis 11 Juli 2019 lalu.

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Heboh, Pengantin Cilik Baru Tamat SD di Ngulak Sanga Desa Sekayu, Pemerintah Sampai Turun Tangan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini