TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Kuasa hukum oknum Pimpinan Pesantren An dan seorang guru ngaji mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kedua kliennya ke Polres Lhokseumawe, pada Selasa (9/7/2019) lalu.
An dan seorang guru ngaji di pesantren tersebut menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap belasan santri.
Informasi tersebut disampaikan Armia Muzakir, kuasa hukum kedua tersangka, kepada Serambi, melalui pesan WhatsApp (WA), kemarin.
"Kami minta penangguhan penahanan karena menilai kedua tersangka sangat kooperatif dalam mengikuti proses hukum. Buktinya, mereka hadir saat dipanggil sebagai saksi," tulis Armia via pesan WA.
Untuk permohonan penangguhan penahanan tersebut, menurut Armia, keluarga dari masing-masing tersangka akan menjadi penjaminnya.
Karena itu, ia berharap Kapolres Lhokseumawe dapat mengabulkan permintaan pihaknya.
"Kami berharap Kapolres dapat memberikan penangguhan penahanan untuk kedua klien kami atau status mereka dialihkan menjadi tahanan kota. Sebab, keduanya sudah berjanji selalu hadir kapan saja diperlukan," kata Armia Muzakir.
Baca: Sudahi Kisruh Politik Tanah Air, Prabowo Tegaskan Tak Ada Lagi Cebong Maupun Kampret
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irwan, melalui Kasat Reskrim, AKP Indra T Herlambang, yang dikonfirmasi Serambi mengakui kuasa hukum kedua tersangka sudah mengajukan penangguhan penahanan.
"Namun, sampai saat ini permohonan itu masih kami pertimbangkan," ujar Kasat Reskrim.
Korban Bertambah
Terpisah, Kabag Humas Pemko Lhokseumawe, Muslim Yusuf menyebutkan, jumlah wali santri yang melapor ke posko pengaduan terkait kelanjutan pendidikan anaknya setelah kejadian tersebut terus bertambah.
Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan pertemuan dengan wali santri baru maupun yang sudah lama pada Jumat (12/7/2019) sore.
Dalam pertemuan itu, kata Muslim, semua wali santri yang anaknya baru mendaftar meminta uang masuk yang sudah mereka serahkan ke Pesantren An agar dikembalikan.
Wali santri itu juga berharap Pemko memfasilitasi pemindahan anak mereka ke tempat pendidikan lain baik pesantren maupun sekolah umum.