Sementara sebagian wali santri yang anaknya sudah lama belajar di lembaga pendidikan agama tersebut, berharap Pesantren An tetap berjalan untuk mendidik anak-anak mereka.
Sebab, wali santri menilai kualitas pendidikan di pesantren tersebut selama ini sangat baik.
Apalagi, menurut mereka, yang diduga bersalah hanya dua oknum saja dan sekarang sedang menjalani proses hukum di Polres Lhokseumawe.
Baca: Malam Nanti Jokowi Beri Banyak Kejutan Dalam Pidato Visi Indonesia
Baca: Pakde Karwo Tolak Jabatan Ketua Umum Demokrat Menggantikan Posisi SBY
Baca: Amien Rais Tak Tahu Prabowo Bertemu Jokowi: Mengapa kok Tiba-tiba Nyelonong?
"Kita tampung semua keluhan wali santri. Untuk mencari solusinya, kami akan segera bermusyawarah dengan semua pihak terkait. Setelah itu, dalam beberapa hari ke depan akan kita ambil kesimpulan untuk masalah tersebut. Kita harapkan wali santri bersabar menunggu tindakan yang akan kita lakukan," harap Muslim Yusuf.
Seperti diberitakan sebelumnya, oknum pimpinan Pesantren An (singkatan) di Lhokseumawe dan seorang guru ngaji di pesantren yang sama (keduanya pria) kini ditahan di sel Mapolres Lhokseumawe.
Keduanya ditahan atas dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap santri pria (sesama jenis) yang berumur 13-14 tahun.
Dalam kasus itu, polisi sudah memeriksa lima korban.
Menurut keterangan korban, perbuatan tak terpuji tersebut mulai dilakukan oleh kedua tersangka pada September 2018 dan terus berulang-ulang hingga bulan ini.
Kelima korban tersebut juga mengaku di antara mereka ada yang sudah mendapat pelecehan seksual dari oknum pimpinan pesantren itu sebanyak tiga kali, lima kali, dan bahkan ada yang sampai tujuh kali.
Sedangkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru ngaji hanya terhadap satu dari lima santri yang sudah dimintai keterangan sebanyak dua kali.
Setelah kasus itu mencuat ke publik, Pemko Lhokseumawe mengambil kebijakan untuk membekukan sementara pesantren tersebut serta membuka posko pengaduan untuk wali santri dalam rangka membantu proses kelanjutan pendidikan anak mereka.(bah)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Tersangka Minta Penangguhan