Laporan Wartawan Sripoku.com, Fajeri Ramadhoni
TRIBUNNEWS.COM, SEKAYU - Pasca viralnya video pernikahan bocah di bawah umur antara RG (14) warga Kelurahan Ngulak 1 Kecamatan Sanga Desa, dan BM (14) warga Kelurahan Ngulak, Kecamatan Sanga, Desa Muba, Kamis (11/7/19) lalu, kini keberadaan kedua pasangan unik ini tidak bisa ditemui secara langsung.
Diketahui keduanya menjadi nelayan yang pergi menjaring ikan di Sungai Musi wilayah Kabupaten Muba dan tidak tahu kapan pulangnya.
"Mereka pergi jaring (menangkap ikan) dek, kalau untuk pulangnya tidak menentu. Kalau dapat ikan banyak ya pulang, kalau tidak dapat ikan tidak pulang. Ya, hitung-hitung mencari nafkah untuk istri," ungkap Fajri, paman korban ketika ditemui tidak jauh dari rumah mempelai, Sabtu (13/7/2019).
Menurut Fajri, mata pencarian RG saat ini tidak menentu. Sementara ini dia ikut adiknya, Rici (orang tua RG), menjaring ikan di Sungai Batas Desa Ngunang, Kecamatan Sanga Desa.
"Disana ada rompok (pondok) jadi bisa temalam (menginap) disana, aku raso mereka menginap disana. Kalau sinyal disana susah," ujarnya.
Mengenai pernikahan yang berlangsung antara RG dan BM, kedua keluarga sangat setuju dan tidak ada paksaan sama sekali.
Mereka baru bertemu jadi suka sama suka, pihaknya selaku orang tua tidak melarang jika itu kemauan mereka.
"Kalau sudah nikah yo tidak sekolah lagi, mereka itu sudah sama-sama suka tinggal kita selaku orang tua membina keduanya. Jangan sampai dengan usia mereka yang masih muda menjadi masalah, kami orang tua siap membimbing mereka," kata dia.
Sekretaris Lurah Ngulak, Zulhan SIP, mengungkapkan sebelum dilaksanakannya pernikahan secara agama antara RG dan BM, orang tua mempelai perempuan yakni Erwin, 3 hari sebelum pernikahan sempat mengurus berkas NA.
"Orang tua RG datang kepada saya, sebelumnya melalui staf administrasi karena ada masalah dengan umur sehingga diserahkan dengan saya. Namun setelah dicek tidak bisa karena pada KK kelahiran, mempelai kelahiran tahun 2004," ungkapnya.
Karena adanya kesalahan itu pihaknya tidak mengeluarkan NA rekomenadasi pernikahan.
Sedangkan kelangsungan akad nikah di Mushol Nurul Huda, akad nikah secara agama dihadiri cukup banyak menurut informasi.
"Secara agama nikah tersebut sah, namun secara administrasi negara tidak sah karena belum cukup umur. Penikahan seperti ini dulu pernah terjadi, semakin kesini baru terjadi satu kali ini," kata dia.
Baca: Pencarian Helikopter MI-17 TNI AD yang Hilang Kontak di Papua, Warga Gelar Upacara Adat Bakar Batu
"Pernikahan yang dilakukan keduanya dilakukan suka sama suka, menurut kami pernikahan ini sangat tidak wajar. Kedepan jika terjadinya hal seperti ini, kita akan melakukan nasihat agat menuruti sesuai peraturan," jelasnya.
Sempat Viral
Video pernikahan cilik antara dua pelajar berusia 14 tahun viral di media sosial.
Pernikahan itu terjadi di Kelurahan Ngulak, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (muba), Kamis (11/7/2019) malam.
Rusmin, Lurah Ngulak dihubungi tribunsumsel.com, Jumat (12/7/2019) membenarkan adanya pernikahan itu.
"Benar, kemarin pernikahannya, cuma mereka tidak melapor, saya juga tahu dari media sosial," kata Rusmin.
Diketahui dua pengantin cilik itu sama-sama berusia 14 tahun.
Si pengantin perempuan baru tamat SD, sedangkan pengantia pria sekolah SMP.
"Semuanya masih sekolah. Saya dan camat sudah ke lokasi. Mereka memang tidak ada paksaan orang tua, memang mau menikah," tambah Rusmin.
Baca: 17 Menit Jokowi Ajak Prabowo Duduk Merasakan Naik MRT, Istana: Tak Ada Lagi Cebong dan Kampret
Dari hasil kunjungan ke lokasi, Rusmin belum medapat informasi detil mengenai alasan pernikahan itu selain sama-sama cinta.
Ia menceritakan, beberapa waktu lalu orang tua pengantin pernah ke Kantor Lurah Ngulak.
Tujuannya minta surat pengantar NA.
Saat itu Rusmin tidak ada di kantor, orang tua pengantin hanya bertemu sekretaris lurah.
Karena masih di bawah umur, sekretaris lurah tidak memberikan surat pengantar.
Dia saat itu menyarankan orang tua calon pengantin langsung ke Kantor Urusan Agama (KUA) supaya dapat penjelasan.
"Tidak tahu apa hasilnya, ternyata mereka menggelar pernikahan itu malam tadi di rumah pengantin perempuan," ungkap Rusmin.
Kedua pengantin merupakan warga asli, hanya saja mereka tinggal di desa berbeda.
Baca: Amien Rais Tak Tahu Prabowo Bertemu Jokowi: Mengapa kok Tiba-tiba Nyelonong?
"Sejak jadi lurah di sini belum pernah terjadi pernikahan cilik," ungkapnya.
Pemerintah Daerah Turun Tangan
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Muba bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Muba akan segera turun ke lapangan mengecek kebenaran pernikahan tersebut.
"Prinsipnya kita sudah ada Peraturan Bupati nomor 46 tahun 2018 terkait pencegahan pernikahan di usia dini, dijelaskan bahwa usia anak di bawah 18 tahun kita mencegah untuk pernikahan," kata kepala DPPPA Muba, Dewi Kartika SE MSi saat dimintai keterangan, Jumat (12/7/2019).
Hanya saja peraturan ini hanya untuk mencegah tidak bisa melarang karena ketentuan batas usia menikah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan batas minimal usia perkawinan perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.
"Kejadian ini anak usia 14 tahun, jelas pernikahannya melanggar UU tentang perkawinan," ungkapnya.
Kepala Dinkominfo Muba, Herryandi Sinulingga Ap menjelaskan untuk menindaklanjuti kejadian tersebut, pihaknya Senin nanti bersama Pemkab melalui DPPPA Kabupaten Muba bersama UPPA Polres Muba akan mengkonfirmasi ke pihak terkait mengapa hal ini bisa terjadi.
"Ini jelas ada pelanggaran empat hak anak yaitu hak pengasuhan dan merencanakan masa depan, hak pendidikan, hak kesehatan dan kedepan rentan terhadap kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya seperti yang tertuang dalam Perda Muba nomor 11 tahun 2018 tentang perlindungan anak."
"Kami berharap kiranya kejadian ini tidak terulang kembali, mari kita jaga bersama masa depan anak anak kita dan mari terus kita sosialisasikan bersama sama sehingga kejadian tidak terulang kembali," ungkapnya.
Camat Sanga Desa, Suganda, membenarkan prihal terkait pernikahan tersebut setelah pihaknya ke rumah mempelai tidak ada paksaan antara keduanya.
Baca: Pakde Karwo Tolak Jabatan Ketua Umum Demokrat Menggantikan Posisi SBY
"Ya, benar terkait pernikahan tersebut mereka mengakui tidak ada paksaan terkait pernikahan. Namun, hal ini melanggar undang-undang terkait usai pernikahan," ujarnya.
Sebagai informasi tersebut, video yang berdurasi 14 detik yang melihatkan sepasang bocah laki-laki dan perempuan ketika memakai pakaian pengantin saling suap-suapan.
Bocah perempuan berusia 14 tahun masih duduk di kelas VI SD, sementara bocah mempelai pria itu disebut masih duduk di kelas II SMP.
Pernikahan tersebut berlangsung, Kamis 11 Juli 2019 lalu.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Melihat Pasangan Pengantin Cilik di Ngulak Sekayu Muba, Penuhi Nafkah Jadi Nelayan di Sungai Musi