Mengenai detail, pembunuhan yang dilakukan Tamba, Alexander belum bisa membeberkan secara rinci.
"Sejauh ini, kasusnya ditangani kepolisian sekitar, sabar ya. Kalau ada informasi segera dikabarkan,” ujar Alexander.
Tamba Nasution Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun, Bunuh Adik Ipar karena Marah Diintip saat Bercinta
Aksi pembunuhan yang dilakukan Tamba Tua Nasution (38) warga Padang Lawas Utara (Paluta), Sumut, kepada adik iparnya Rinto Harahap (27), terbilang sadis.
Selain memutuskan tangan korban, leher dan bahu Rinto juga sobek terkena sabetan egrek (arit) yang dilakukan oleh Tamba.
Karena sadisnya pembunuhan itu, muncul dugaan kepermukaan bahwa Tamba ingin memutilasi korban.
Menanggapi soal itu, Kasatreskrim Polres Tapsel AKP Alexander Pilliang saat dikonfirmasi membantah adanya dugaan yang beredar pelaku ingin memutilasi korban.
Dari hasil pemeriksaan awal, putusnya tangan Rinto diduga karena tajamnya agrek yang digunakan.
"Kalau mutilasi tidak. Tangan korban putus karena egrek yang dipakai pelaku habisi nyawa adiknya sangat tajam. Itulah penyebabnya," kata Alexander, Senin (15/7/2019).
Mengenai detail, pembunuhan yang dilakukan Tamba, Alexander belum bisa membeberkan secara rinci. Sejauh ini, kasusunya ditangani kepolisian sekitar.
“Sedang diproses dan penanganan kami serahkan ke Polsek Gunung Tua,” ujarnya.
Dijelaskan Alexander, peristiwa pembunuhan tersebut itu terjadi dirumah Rinto Harahap yang berada di Desa Mananti, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas (Paluta) Jumat (12/7/2019) sekitar pukul 10.00 WIB.
Usai membunuh, Tamba memberitahukan kepada warga yang berada di sekitar rumah korban, kalau dirinya telah membunuh Rinto, sebelum akhirnya lari ke perkebunan warga.
Dia (Tamba), saat itu keluar sambil berkata ‘madung hubunuh ia’ (sudah kubunuh dia) dan terus melarikan diri ke belakang rumahnya.