Pelaku sudah diamankan anggota Satreskrim Polres Tanggamus.
Menurut Kaur Bina Operasi Satreskrim Polres Tanggamus, Inspektur Satu Ramon Zamora, tersangka memanfaatkan kondisi korban yang diduga mengalami gangguan kejiwaan.
Tersangka mengurung putri sulungnya itu di dalam kamar.
Bahkan, kedua kaki korban diikat dengan menggunakan rantai.
Tersangka beralasan agar korban tidak kabur dari rumah karena korban mengalami gangguan mental.
Perilaku biadab tersangka terbongkar setelah ada tetangga yang melihat perubahan pada fisik korban.
Tanpa suami, warga curiga melihat perut korban yang membesar seperti orang hamil.
Terlebih lagi, kaki korban yang dirantai dalam kondisi memprihatinkan.
Akhirnya, warga pun sepakat melapor ke polisi.
Mendapat laporan tersebut, anggota Polsek Limau bersama kepala dusun dan ketua RT langsung mendatangi rumah korban.
Pada akhirnya, korban mengaku dihamili ayahnya sendiri.
"Akibat kejadian yang dialaminya ini, korban tertekan."
"Khawatir korban keluar rumah dan bercerita kepada warga, maka Armin mengurung putrinya," ujar Ramon, mewakili Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas.
Kasus tersebut sudah ditangani Satreskrim Polres Tanggamus setelah dilimpahkan oleh Polsek Limau.