Sebab, ada tindakan observasi terhadap korban, yang disebut tersangka, mengalami gangguan mental.
Kini, korban sudah hamil dengan usia kandungan delapan bulan.
Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku telah berkali-kali menggagahi putrinya.
Dari pengakuan tersangka, perbuatan bejat itu bermula saat korban minta dibelai-belai.
Tersangka pun memenuhi permintaan tersebut.
Lama-kelamaan, tersangka tergoda untuk meniduri anak anak sulungnya itu.
"Si anak tidak punya keberdayaan akhirnya hanya pasrah atas perbuatan tersangka," kata Ramon.
Ramon menjelaskan, tersangka melakukan perbuatan itu berkali-kali pada malam hari ketika istri dan anak-anak lainnya sudah tidur.
Menurut Ramon, soal dugaan gangguan mental atau disabilitas, itu tidak sepenuhnya benar.
Ramon membenarkan korban pernah kesurupan saat masih duduk di bangku SMP.
Namun karena penanganannya tidak tuntas, korban lebih sering berdiam diri.
Pada akhirnya, korban pun berhenti sekolah.
"Sejak hamil, korban mulai dirantai kakinya kanan-kiri."
"Alasan tersangka, supaya korban tidak lari meninggalkan rumah dan bercerita ke warga lainnya," terang Ramon.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, pihak keluarga menyerahkan kasus ini diproses secara hukum.
"Tersangka dijerat dengan pasal 8 huruf a juncto pasal 46 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman 12 tahun penjara," ujar Edi.
Saat ini, korban berada di rumah aman di bawah pengawasan Dinas Kesehatan serta Dinas Perempuan dan Anak Tanggamus.
7 Kasus Inses Terbongkar Sepanjang 2019
Sebelumnya, perbuatan bejat inses atau hubungan sedarah ayah cabuli anak kandung terungkap di Garut, Jawa Barat, pada Sabtu (15/6/2019).
Perbuatan inses atau hubungan sedarah ayah cabuli anak kandung tersebut baru diketahui, setelah sang anak melahirkan.
Selain di Garut, sejumlah kasus hubungan sedarah atau inses ayah cabuli anak kandung terbongkar sepanjang tahun 2019.
Berikut, 7 kasus inses atau hubungan sedarah ayah cabuli anak kandung yang terbongkar sepanjang tahun 2019 sebagaimana dirangkum Tribunlampung.co.id.
1. Ayah Kandung Cabuli Anak sampai Melahirkan di Garut
Seorang gadis berusia 15 tahun melahirkan anak setelah diperkosa ayah kandungnya, di Garut, Jawa Barat.
Dilansir TribunJabar.ID, perbuatan bejat inses atau hubungan sedarah ayah kandung tersebut baru diketahui, setelah sang anak melahirkan.
Diketahui, tersangka merupakan duda berusia 42 tahun yang telah berpisah dengan istrinya.
Kapolsek Malangbong, Kabupaten Garut, Iptu Abusono mengatakan, perbuatan tersangka terbongkar seusai anaknya melahirkan pada Sabtu (15/6/2019).
Keluarga pun heran karena anak perempuan tersangka tiba-tiba melahirkan seorang bayi.
"Memang sudah pisah dengan istrinya. Setelah itu, keluarga melaporkan ke kami karena mencurigai ayah korban sebagai pelakunya," kata Abusono saat dihubungi, Selasa (2/7/2019).
2. Ayah Kandung Iri dengan Pacar Anak
Seorang ayah kandung cabuli putrinya yang masih berusia 17 tahun sampai hamil lima bulan.
Dilansir TribunJateng.com, perilaku bejat tersangka dilakukan setiap satu minggu sekali selama lima tahun.
Kasus ayah kandung intimi putrinya terjadi di Demak, Jawa Tengah.
Kasus tersebut kini masih ditangani Polres Demak.
Peristiwa tersebut pertama kali terungkap setelah istri tersangka melapor ke polisi.
Sang istri melapor ketika mengetahui anaknya hamil lima bulan.
Pria berinisial HN (51) yang mencabuli anak kandungnya tersebut tercatat sebagai warga Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak.
3. Gadis 15 Tahun Melahirkan Setelah Dicabuli Ayah Kandung
Seorang ayah paksa setubuhi anak kandungnya sampai hamil dan melahirkan.
Dilansir Kompas.com, tersangka yang berusia 30 tahun kini telah ditangkap setelah dilaporkan oleh istrinya.
Peristiwa ayah paksa setubuhi anak kandungnya hingga hamil dan melahirkan terjadi di Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Dari hasil perbuatan keji tersebut, korban yang masih berusia 15 tahun melahirkan seorang bayi.
Mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat.
Tersangka ditangkap saat hendak melarikan diri ke Malaysia.
Polisi menangkap tersangka yang bekerja sebagai petani pada Selasa (18/6/2019).
Kasat Reskrim AKP Riyanto menjelaskan, korban yang disetubuhi ayah kandungnya tersebut melahirkan pada Maret 2019.
Setelah bayi tersebut lahir, lanjutnya, ibu korban yang juga istri tersangka kemudian melaporkan suaminya ke polisi.
Korban pun menceritakan semua kejadian pahit yang dialaminya.
"Ibunya tersebut baru tahu kalau setelah hamil sekian bulan hingga hampir melahirkan," katanya, Rabu (19/6/2019).
Dari hasil penyelidikan, Riyanto menambahkan, kejadian tersebut berlangsung pada Februari tahun lalu.
Aksi keji ayah kandung terhadap anaknya tersebut terjadi saat rumah dalam keadaan sepi.
Korban yang masih pelajar tak bisa memberikan perlawanan.
"Polisi menjeratnya dengan pasal 76D jo pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," jelasnya.
4. Ayah Kandung Cabuli Anak hingga Melahirkan di Sumbar
Seorang pria berinisial SA (42) tegah mencabuli anak kandungnya hingga hamil dan melahirkan di Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Dilansir TribunPadang.com, Kapolres Pasaman Barat AKBP Iman Pribadi Santoso melalui Kasat Reskrim AKP Afrides Roema membenarkan kejadian tersebut.
Dijelaskannya, kasus ayah cabuli anak kandung hingga hamil ini terungkap setelah adanya laporan masuk ke Polres Pasaman Barat.
“Istri pelaku melaporkan ke Polres Pasaman Barat pada Kamis (21/3/2019),” kata Afrides kepada TribunPadang.com, Sabtu (23/3/2019).
Dalam laporan tersebut, kata dia, istri pelaku yang berinisial EY (40) melaporkan bahwa suaminya SA (42) diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual kepada putrinya.
Dalam laporan EY kepada polisi, disebut bahwa anak kandungnya IS (17) telah hamil, karena dicabuli suaminya.
Bahkan, istri pelaku menyebut bahwa anaknya IS telah melahirkan bayi laki-laki di Kota Padang.
Afrides menjelaskan, kejadian itu terjadi sekitar Februari hingga Desember 2018 lalu.
“Perbuatan itu diduga dilakukan di rumahnya sendiri di Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat,” ujarnya.
Pelaku diduga telah mengancam untuk melakukan kekerasan kepada anaknya untuk mau melakukan hubungan badan itu.
"Terlapor diduga telah memaksa dan membujuk anaknya IS untuk melakukan perbuatan itu,” kata dia.
Akibat kejadian itu, korban IS hamil dan telah melahirkan seorang anak laki-laki pada 30 Januari 2019 lalu di Kota Padang.
Polres Pasaman Barat, kata Afrides, masih terus mendalami kasus ini.
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan barang bukti.
Termasuk memeriksa saksi pelapor dan korban.
"Selain saksi korban dan terlapor, kita juga sudah periksa dua saksi lainnya. Yakni pemuka masyarakat setempat,” kata dia.
5. Oknum Caleg Cabuli Anak Kandung
Masih di Pasaman Barat, sebelumnya, seorang oknum caleg dilaporkan mencabuli anak kandungnya di Pasaman Barat, Sumbar.
Oknum caleg yang berinisial AH tersebut telah ditangkap pada Minggu (17/3/2019).
Oknum caleg ini ditetapkan sebagai tersangka, setelah dilaporkan istrinya ke Polres Pasaman Barat pada 7 Maret 2019 lalu.
Tersangka AH sempat melarikan diri ke Pulau Jawa. Akhirnya AH masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Namun, keberadaannya terdeteksi oleh Polres Pasaman Barat, dan dilakukan penangkapan pada Minggu (17/3/2019).
“Tersangka kita amankan di kawasan Kecamatan Pauh, Kota Padang,” kata Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, AKP Afrides Roema kepada TribunPadang.com, Senin (18/3/2019).
Penangkapan tersebut berawal ketika polisi mendapat informasi bahwa tersangka akan pulang ke Pasaman Barat untuk menemui istrinya.
Dari informasi yang didapat, kata Afrides, tersangka juga akan menyerahkan diri ke polisi.
Namun, polisi tak percaya begitu saja, sehingga polisi langsung menangkap pelaku di Padang.
Dikatakan Afrides, sebelum ditangkap, tersangka AH diketahui tengah berada di Jakarta.
Dijelaskan Afrides, tersangka AH berupaya untuk mengelabui polisi dengan mengubah potongan rambutnya.
“Sepertinya dia mau mengelabui petugas. Pakai tukar mobil dan pangkas rambut supaya tidak dikenali,” jelasnya.
Tersangka AH mencabuli putrinya duduk di kelas 3 SD, hingga berusia 17 tahun. Terakhir kali perbuatan itu dilakukan pelaku pada Januari 2019 lalu.
“Sekarang korban berusia 17 tahun dan masih sekolah,” kata AKP Afrides Roema.
Penyidik, kata Afrides, sudah memeriksa saksi pelapor yakni ibu kandung korban yang juga istri tersangka.
Saksi korban juga sudah diperiksa. Dari keterangan saksi korban, terungkap modus tersangka.
“Perbuatan sudah berulang kali dilakukan ayah kandungnya,” kata Afrides.
Perbuatan yang dilakukan selama 8 tahun itu, kata Afrides, selama ini tak diketahui oleh istrinya.
Ketika sang istri tak berada di rumah, barulah AH melakukan perbuatan itu di rumahnya, di Kecamatan Sungai Aur, Pasaman Barat.
“Korban dibujuk oleh tersangka. Korban juga diancam oleh tersangka untuk tidak memberitahukannya,” ujar dia.
Hingga akhirnya, korban memberanikan diri untuk memberitahukannya kepada ibunya.
Setelah mendengar itu, sang ibu langsung melaporkan perbuatan suaminya ke Polres Pasaman Barat.
6. Sekeluarga Kandung Cabuli Gadis di Pringsewu
Polres Tanggamus akhirnya menetapkan status tersangka kepada JM dan dua orang anak kandungnya, SA dan YG, atas perilaku seks menyimpang atau inses terhadap korban yang juga anak kandung JM.
Ketiganya dijerat UU tentang Perlindungan Anak.
Kanit PPA Polres Tanggamus, Ipda Primadona Laila mengatakan, penetapan tersangka merupakan hasil gelar perkara dan pengakuan para pelaku.
"Para tersangka melakukan seluruh persetubuhan kepada korban di dalam rumah yang mereka huni, tepatnya di Kecamatan Sukoharjo (Kabupaten Pringsewu)," kata Primadona, Sabtu (23/2/2019).
Ia menjelaskan para pelaku dan korban adalah satu keluarga yang terikat hubungan darah.
Karena itulah, kasus ini termasuk juga inses.
Silsilah keluarga tersebut yakni, ayah JM (44), lalu anaknya yang juga pelaku SA (23), kemudian korban yang berusia 18 tahun, dan terakhir YG (15) juga sebagai pelaku.
Sedangkan CK, istri JM, sudah meninggal.
JM, SA dan YG secara bergantian dalam kurun setahun mencabuli korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, JM mengaku lima kali mencabuli korban, kemudian SM sebanyak 120 kali, dan Y mengaku 40 kali.
Perbuatan bejat ini dilakukan ketiga pelaku dengan memanfaatkan kondisi korban yang mengalami kekurangan mental.
"Ketidakberdayaan itu motif ayah kandung korban," ujar Dona, sapaan Primadona.
Motif SA dan YG tak jauh berbeda.
Selain memanfaatkan keterbatasan lahiriah korban, keduanya kecanduan menonton film porno.
"Kedua tersangka lain, motifnya karena sering menonton film porno di HP. Dari situ mereka mulai menyetubuhi korban, namun handphone itu saat ini diakui tersangka sudah rusak," jelas Dona.
Kasus ini terbongkar dari laporan tetangga korban yang juga anggota Satgas Merah Putih Perlindungan Perempuan dan Anak.
Pelapor melihat ketidakwajaran bentuk tubuh korban yang sebelumnya gemuk, tapi kini terlihat sangat kurus.
Informasi yang dihimpun Tribun, peristiwa memilukan korban bermula sekitar awal tahun 2018.
Saat itu ibu korban yang berdomisili di Pekon Teba Bunuk Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, meninggal dunia.
Korban lantas dibawa ayahnya ke Pekon Panggung Rejo, Sukoharjo.
Tak dinyana, korban diperlakukan tak beradab.
Ketiganya tega mencabuli korban berkali-kali.
Menurut pengakuan JM, perbuatan itu ia lakukan sejak Agustus 2018.
"Sudah lima kali, saya khilaf," kata pria berbadan kecil itu.
Hal sama diungkapkan SA, yang mengaku 120 kali melakukan pencabulan terhadap adik perempuannya tersebut.
"Melakukannya di ruang tamu, pertama habis Lebaran dan terakhir kemarin sehari sebelum tertangkap," ujar SA.
Pengakuan yang sama juga dilontarkan YG, selaku adik korban.
Remaja ini mencabuli kakaknya yang dipanggailnya mbak sebanyak 40 kali.
Dia melakukannya sejak tahun baru 2019 dan terakhir pada tanggal 20 Februari 2019.
Bahkan ada pengakuan YG yang lebih miris lagi, yakni pernah menyetubuhi hewan.
"Sama 40 kali, kalo dengan sapi sama kambing masing-masing sekali," katanya.
7. Istri Dipaksa Cabul dengan Ayah Kandung
Seorang narapidana (napi) yang masih berada di dalam penjara memaksa istri sirinya untuk berbuat tak senonoh.
Mirisnya, napi itu memerintahkan istrinya melakukan perbuatan cabul dengan ayah kandung sang istri, teman, serta anak kandungnya.
Awalnya, kasus napi paksa istri intimi ayah kandung itu terbongkar setelah video intim ayah dan anak itu menyebar.
Video itu menyebar di aplikasi pesan WhatsApp.
Korban masih berusia 18 tahun.
Suami siri korban berinisial K kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polres Lampung Selatan menetapkan K sebagai tersangka kasus penyebaran video mesum melalui WhatsApp.
Saat ini, K masih menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Metro.
Ia ditahan karena terjerat kasus narkoba.
Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan mengatakan, kisah di balik video hubungan intim yang terjadi antara ayah dan anak kandungnya, tidak seperti yang beredar di masyarakat.
Awalnya, kasus dalam video tersebut diduga sang ayah memaksa anak kandungnya untuk berhubungan intim.
"Dari hasil penyelidikan Polres Lampung Selatan dan Polsek Kalianda, korban mendapatkan ancaman atau intimidasi dari suami sirinya, yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Metro karena tersandung kasus narkoba," kata Syarhan saat melakukan gelar perkara di Mapolres Lampung Selatan, Senin, 21 Januari 2019.
Syarhan mengatakan, korban dipaksa melakukan hubungan badan dengan ayah kandungnya M (53), atas perintah K.
Dari balik penjara, K menghubungi istri sirinya untuk merekam hubungan intim dengan ayah kandungnya.
"Video ini dibuat sekitar bulan Oktober (2018) lalu, sebelum korban pergi ke Jawa."
"Korban mengaku tertekan, dan ingin memutuskan komunikasi dengan tersangka dengan pergi ke Jawa," terang Syarhan. (tribunlampung.co.id/endra zulkarnain)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Istri Langsung Teriak Saat Pergoki Suami Berhubungan Intim dengan Anak Kandung