Bahwa terhadap putusan tersebut maka Penuntut Umum pada Kejari Aceh Timur melakukan upaya hukum banding dan kasasi.
"Karena putusan PN Tipikor terhadap keempat terdakwa teralalu ringan, dan tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut empat tahun penjara, sehingga Jaksa melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tipikor Banda Aceh."
"Namun putusan PT Tipikor Aceh terhadap keempat terdakwa juga sama yaitu pidana penjara 1 tahun penjara, sehingga Jaksa melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, sehingga MA telah mengeluarkan putusan terhadap terpidana Syahrizal dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, subsidair 6 bulan penjara," kata dia.
Baca: Polisi Tolak Laporan Balik Pablo Benua terhadap Fairuz A Rafiq, Begini Tanggapan Hotman Paris
Sedangkan, putusan untuk ketiga terdakwa lagi sedang ditunggu oleh tim eksukusi Kejaksaan Aceh Timur, dari Mahkamah Agung," jelas Andi.
Andi mengatakan, Tim Eksekusi dari Kejari Aceh Timur melakukan eksekusi terhadap Syahrizal di rumahnya, Senin pukul 15.00 WIB.
"Saat terpidana kita eksekusi di rumahnya, terpidana meminta waktu sebentar untuk bertemu keluarga. Selanjutnya terpidana Syahrizal, dibawa dan kemudian diserahkan oleh tim eksekusi ke Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu untuk menjalani pidana penjara," jelas Andi.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Jaksa Eksekusi Mantan Kepala BPN Atim ke Rutan Kajhu, MA Tambah Hukuman Jadi Empat Tahun