TRIBUNNEWS.COM, PURWOKERTO - Polres Banyumas mengadakan konferensi pers terkait kasus mutilasi yang terjadi di Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Banyumas pada Senin (15/7/2019).
Berdasarkan olah TKP pada Senin (8/7/2019) mulai dari pukul 16.30 WIB, telah ditemukan sebuah potongan kepala, tangan, dan kaki yang sudah hangus terbakar.
Kasus mutilasi tersebut adalah perbuatan dari tersangka Deni Priyanto (37), warga Desa Gumelem Wetan, RT 5 RW 1, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara.
• DP Beri Kesaksian Palsu, Ternyata Bunuh ASN Kemenag Bandung di Kos Saat Hubungan Badan Pakai Martil
• Pesan Komsatun Korban Mutilasi di Banyumas ke Suami, Jika Meninggal Ingin Dimakamkan di Tempat Ini
• Pernyataan Resmi KSOP Tanjung Emas Semarang Terkait Insiden Kapal MV Soul of Luck Tabrak Crane
Tersangka merupakan seorang pelaku residivis, yang baru dua bulan bebas karena kasus penculikan.
Pada kasus sebelumnya, tersangka sempat menculik seorang mahasiswi.
Kala itu tersangka Deni meminta uang tebusan dan ingin menguasai kendaraan dari mahasiswi tersebut.
Pada kasus tersebut, tersangka dihukum 4 tahun dengan menjalani masa tahanan dua pertiga masa hukuman.
Setelah bebas dari penjara, dia melakukan upaya untuk mencari korban selanjutnya dengan membuat akun facebook palsu.
Kemudian, tersangka mencoba mencari korban-korban wanita lain yang bisa ditipu dan dimanfaatkan materinya.
Hingga akhirnya, tersangka bertemu dengan korban, Khomsatun Wachidah (51).
Setelah berkenal secara intens melalui aplikasi facebook, perkenalan diantara keduanya kemudian dilanjutkan melalui whatsapps.
Setelah berkenalan dan chattingan, mereka kemudian mengadakan pertemuan pada Jumat (5/7/2019) di Bandung dan dijemput langsung oleh korban.
Korban lalu dibawa ke rumah kostan yang sudah di siapkan oleh tersangka sebelumnya. Setelah bertemu pada Jumat, korban lalu kembali rumahnya sendiri, pada sore hari.
Pertemuan antara korban dan pelaku terjadi kembali pada Minggu (7/7/2019) pagi di rumah kostan yang sama.
Aksi keji yang dilakukan oleh tersangka Deni dilakukan pada Minggu (7/7/2019) sore sekira pukul 16.00 WIB.
Pembunuhan itu dilakukan dengan cara memukulkan palu yang sudah disiapkan sebelumnya.
"Pertemuan pada Jumat itu karena ada tuntutan dari korban yang ingin dinikahi secara siri. Selain itu, korban juga ingin meminta kembali uang yang sudah di transfer pada tersangka senilai Rp 25 juta," ujar Kapolres Banyumas, AKBP Bambang Yudhantara Salamun kepada Tribunjateng.com, Senin (15/7/2019).
Kapolres bercerita jika tersangka merasa tidak ingin menikahi korban. Oleh karena itu, ketika berangkat dari Banjarnegara sudah memiliki niat mengakhiri hidup korban untuk menguasai harta dan mobilnya.
Pada Sabtu (6/7/2019) pagi, tersangka keluar dari rumah kostan di Bandung untuk membeli palu atau martil.
Martil tersebut sudah disembunyikan dibalik tempat tidurnya.
Hingga saat tiba pada Minggu (7/7/2019) pagi mereka bertemu kembali di kostan tersangka.
Saat mereka melakukan hubungan intim, palu tersebut dipukulkan kebagian kepala korban sebanyak tiga kali.
Setelah yakin sudah meninggal, korban lalu dibawa ke kamar mandi untuk menunggu darahnya habis keluar.
Sambil menunggu darahnya habis, tersangka keluar rumah kostan dan membeli golok disebuah toko.
Dia bahkan juga membeli amplas untuk mengasah golok tersebut.
Tidak lupa pula, tersangka membeli 2 buah kontainer plastik untuk menaruh hasil potongan-potongan tubuh yang sudah di mutilasi.
Setelah selesai memutilasi korban, tersangka lalu membawa potongan tubuh korban kembali ke rumahnya di Banjarnegara dengan mengendarai mobil Toyota Rush milik korban
Tersangka tiba di Banjarnegara pada Senin (8/7/2019) pukul 05.00 WIB pagi.
Setelah berinstirahat sebentar di rumah dan bertemu istrinya, sekira pukul 07.00 WIB tersangka keluar melakukan pembakaran terhadap kepala dan tangan di lokasi pembakaran di Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas.
"Karena kondisi saat itu banyak orang lalu lalang, dan bertanya-tanya kepada tersangka sedang membakar apa, akhirnya dia pergi dari lokasi pertama sekitar pukul 11.00 WIB siang," tambah Kapolres.
Setelah itu tersangka lalu pergi menuju ke lokasi pembakaran potongan tubuh lainnya di daerah Sempor, Kebumen.
Karena sempat mengalami kesulitan dalam membakar potongan tubuh korban di TKP yang pertama, maka pada saat diperjalanan tersangka sempat membeli ban bekas sebagai bahan pembakarannya itu.
Setelah tersangka mendapat ban bekas, sekira pukul 12.00 WIB siang, dia lalu pergi ke arah Desa Sampang, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen dan menemukan lokasi pembuangan potongan tubuh lainnya di sebuah gorong-gorong.
Tersangka membakar dan menyiramkan bensin 2 liter dan langsung pergi.
Semua potongan tubuh sudah dibakar di dua lokasi berbeda, barulah tersangka menuju ke Purwokerto untuk menjual mobil korban.
Sampai di sebuah showroom di Purwokerto, dia melakukan transaksi tukar tambah mobil korban dengan Xenia 2007.
Tersangka mendapatkan mobil bekas Xenia 2007 berikut dengan uang kembaliannya Rp 100 juta.
Karena sudah sore hari sekira pukul 15.00 WIB bank sudah tutup, maka sisa uang Rp 100 juta akan diserahkan esok harinya.
Saat akan mengambil uang Rp 100 juta itulah, polisi melakukan penangkapan di Purwokerto yang juga dibantu oleh warga sekitar.
Atas perbuatan keji pembunuhan berencana disertai mutilasi dan perampasan harta milik korban, tersangka akan dikenakan pasal 340 KUHP subsider 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat adalah mati. (Tribunjateng/jti).
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Gelar Perkara Mutilasi di Banyumas, Ini Kronologi Lengkapnya : Pelaku Beli Amplas untuk Asah Golok, https://jateng.tribunnews.com/2019/07/15/gelar-perkara-mutilasi-di-banyumas-ini-kronologi-lengkapnya-pelaku-beli-amplas-untuk-asah-golok?page=all.