"Saya ikut ini diajak teman, Maret lalu kalau tidak salah, sudah lama sih. Tapi baru tahu kalau saya juga jadi korban karena heboh di (warga) UKA. Jadi saya sama teman-teman langsung cek ke OJK. Di situ saya tahu kalau ada tagihan dari bank atas nama saya sekitar 10 juta," kata Dewi.
Ia mengatakan, tagihan ia terima per bulan dari bank berdasarkan berkas yang dikeluarkan OJK, nominal setiap bulannya berbeda.
Bulan pertama dan kedua masing-masing sekitar Rp 1 juta.
Namun, pada bulan berikutnya tagihan semakin membesar hingga mencapai nominal Rp 5 juta.
"Bulan berikutnya itu sampai 5 juta, saya pun kaget," kata warga Tabrani Ahmad ini.
Jejak Kasus
Sebelumnya diberitakan, sekitar 50 warga di RT 01 RW 10 Jalan Kom Yos Sudarso, Gang Alpokat Indah 5, Kelurhan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat, merasa menjadi korban penipuan, oleh oknum yang mengatasnamakan sebuah aplikasi travel perjalanan.
Warga kemudian berkumpul di rumah ketua RT yakni M Yohanes untuk mengadukan hal tersebut, Rabu (10/7/2019) malam.
Kedatangan warga ke rumah ketua RT tersebut untuk melaporkan atau mencari solusi atas peristiwa yang dialami warga.
Hafiz satu di antara korban mengakui, dirinya kaget setelah ada pihak bank yang menghubunginya yang melakukan tagihan atas pinjaman per bulan sebesar Rp 8 Juta.
Namun ia merasa tidak pernah melakukan pinjaman kepada bank.
"Saya kaget ada kabar dari bank yang menagih pinjaman sebesar Rp 8 Juta. Karena saya merasa tidak ada melakukan pinjaman, saya langsung ke bank dan menanyakan.
Dan pihak bank menyuruh lapor ke OJK, sampai di sana saya ditunjukkan bukti bahwa memang nama saya tercantum atas peminjaman tersebut," ujarnya.
Setelah melihat data yang dikeluarkan oleh OJK, ia melihat nama dirinya tertera dengan benar.