Laporan Wartawan Tribun Sumsel Agung Dwipayana
TRIBUNNEWS.COM, OGAN ILIR - Polisi menetapkan satu tersangka dalam kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Karoman, warga Desa Pinang Mas, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir (OI) pada 6 Juni 2019 lalu.
Ibrahim, warga Desa Pinang Mas yang terbukti turut membantu membunuh Karoman telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ibrahim mengaku tidak kuasa menolak ajakan ketiga orang pelaku yang kini masih buron, untuk membantu membunuh Karoman.
"Saya banyak utang budi sama pelaku, makanya saya mau diajak ikut membunuh," kata Ibrahim saat memberikan keterangan kepada awak media usai rekonstruksi, Rabu (17/7/2019).
Ia mengaku sempat ditawari imbalan oleh pelaku untuk membunuh Karoman, namun ia menolak karena takut.
Baca: Pelaku Ditangkap, Pembunuhan Disertai Mutilasi yang Menimpa Karoman Temukan Titik Terang
"Saya ditelepon, saya ditawari membunuh korban. Katanya mau dikasih uang tapi saya tolak. Sepeser pun saya tidak terima uang, saya ikut mengawasi saja," ucapnya.
Saat terjadinya pembunuhan, Ibrahim menyaksikan saat tubuh Karoman dipotong-potong.
Menurut Ibrahim, ada tiga orang pelaku yang membunuh Karoman, yang berdiri di atas perahu korban.
"Kami berempat. Saya mengawasi saja, teman saya bertiga yang bunuh korban," ucapnya.
Ibrahim pun mengaku menyesal telah ikut membantu membunuh Karoman.
Ia juga mengimbau rekan-rekannya untuk segera menyerahkan diri.
Baca: Pembunuhan Wanita Lansia di Kabupaten Kapuas Terungkap, Ini Motif Pelaku Habisi Korban
"Saya minta maaf pada keluarga korban. Saya minta maaf pada yang di atas (Tuhan Yang Maha Esa). Kepada pelaku lebih baik menyerahkan diri saja," kata dia.
Demi kelancaran penyelidikan, identitas ketiga pelaku dirahasiakan oleh aparat kepolisian.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Gazali Ahamd optimis para pelaku dapat segera diringkus secepatnya.
"Insyaallah, para pelaku dapat segera kami tangkap secepatnya," tukasnya.
Gelar Rekonstruksi
Setelah menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi Karoman di Ogan Ilir, polisi melakukan rekonstruksi di halaman belakang Mapolsek Tanjung Raja, Rabu (17/7/2019).
Polres Ogan Ilir menetapkan Ibrahim sebagai tersangka kasus pembunuhan Karoman.
Ia terbukti terlibat dalam pembunuhan dan mutilasi terhadap Karoman, warga Desa Pinang Mas, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir pada 6 Juni lalu.
Selama rekonstruksi, Ibrahim menjalani 81 adegan.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Gazali Ahmad mengatakan, Ibrahim ditetapkan tersangka setelah dilakukan penyelidikan kasus tersebut.
Baca: Pembuang Mayat Bayi dalam Kresek di Tandes Masih Misterius
Polisi tidak ingin gegabah dalam menetapkan status tersangka, sehingga mereka membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas dan barang-barang bukti yang lebih meyakinkan.
"Memang berawal dari pengakuan tersangka, tapi dari 5 alat pembuktian, pengakuan itu urutan kelima."
"Kita terus mencari bukti lain. Memang banyak alat yang bisa dijadikan bukti, tapi tidak seluruhnya kita bisa jadikan bukti," ujarnya saat di Polsek Tanjung Raja, Rabu (17/7/2019).
Hingga berita ini ditulis, Polisi masih melakukan rekonstruksi kasus tersebut.
Hal itu dilakukan untuk melengkapi berkas kasus yang sudah ada sebelumnya.
Baca: Viral Hari Ini, Pengantin Ijab Kabul di Sebelah Jenazah Ibu, Sang Ibu Meninggal 5 Jam Sebelum Akad
Sebelumnya, warga Desa Pinang Mas, Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir digegerkan penemuan mayat di Sungai Arisan Bopeng, Kamis (6/6/2019).
Yang bikin geger, mayat tersebut ditemukan tanpa kepala dan kedua tangannya.
Mayat tersebut ialah Karoman (40), warga desa tersebut.
Karoman hilang sejak malam sebelumnya, usai berpamitan dengan keluarganya hendak mencari ikan di sungai tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Fakta Baru Pembunuhan dan Mutilasi Karoman, Ibrahim Menyaksikan 3 Temannya Membunuh