News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polda Lampung Pelajari Laporan Kasus Penyerobotan Tanah oleh Warga Tanggamus

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad .

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNNEWS.COM,  BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung masih mempelajari laporan penyerobotan tanah oleh warga Tanggamus.

Saat ini laporan yang telah disampaikan ke SPKT Selasa kemarin 16 Juni 2019, tengah dipelajari.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengapresiasi warga negara yang ingin melapor jika ada masalah yang dihadapi.

"Terkait laporan tersebut baru kamu terima dan akan didisposisikan ke direktorat yang membidangi," ungkapnya, Rabu 17 Juli 2019.

Pandra pun mengatakan, saat ini perkara tersebut masih dipelajari terlebih dahulu.

"Sekarang masih dipelajari terlebih dahulu dari laporan yang diterima SPKT," tandasnya.

Informasi yang dihimpun perkara ini sudah dilimpahkan di Ditreskrimum Polda Lampung untuk ditindaklanjuti.

Baca: Perempuan di Lampung Jadi Korban Rudapaksa, Perampasan HP dan Motor, Pelakunya Sepupu

Namun saat dikonfirmasi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum)  Polda  Lampung  Kombes Pol M Barly Ramadhany mengaku berkas perkara tersebut belum masuk.

"Belum ada," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan Diduga lakukan penyerobotan lahan, pemerintah daerah hingga aparatur desa di Kabupaten Tanggamusdiadukan ke Polda Lampung oleh warga.

Dalam surat laporan yang tertuang dalam nomor STTPL/B-99/VII/2019/SPKT, Selasa 16 Juli 2019, pihak pelapor Iis Devi Sinta mengadukan mantan Lurah Way Pring Wahyudi, Camat Pugung Hardasah, PPK Bowo Nugroho, Kadis PUPR Tanggamus Riswanda Junaidi, dan Bupati Tanggamus Dewi Handjani.

Iis Devi Sinta mengatakan, keluarganya mengadukan aparatur pemerintah daerah ini lantaran membangun jembatan Way Pring Pekon Banjar Negeri, Gunung Alip, Tanggamus, tanpa seizin keluarga atas di lahannya.

Baca: Pembuang Mayat Bayi dalam Kresek di Tandes Masih Misterius

"Kami adukan dengan tindak pidana menduduki lahan tanpa izin atau memasuki pekarangan tanpa izin," ungkapnya di Mapolda Lampung, Selasa 16 Juli 2019.

Sementara Dede Supriadi keluarga pemilik lahan mengatakan, penyerobotan lahan milik keluarganya menjadi jembatan bermula pada tanggal 9 Mei 2019.

"Kami baru tahu ada pembangunan jembatan di tanah (kebun) kami, jadi di lokasi kami dapati ada tanah material," bebernya.

Selanjutnya, kata Dede, pihaknya melakukan kroscek ke lurah yang mana mau bertanggungjawab atas pembangunan yang ada.

"Akhirnya kami bertemu mencari solusi ternyata mengalami jalan buntu, kemudian kami lapor ke Polres soal pengerusakan lahan," ucapnya.

"Cuma persoalannya seperti apa, akhirnya kami rembuk pekon, mereka setuju dan atur waktu. Tapi seminggu tiga minggu kami tunggu, tidak ada kelanjutan," bebernya.

Baca: Ayah di Kupang Ini Aniaya Anaknya Sendiri Berusia 2 Tahun Hingga Patah Tulang

Dede pun mengaku sempat lakukan aksi demonstrasi bahkan mengirimkan somasi ke Dinas PUPR Tanggamus.

"Mestinya pemda memberi sosialisasi untuk bermusyawarah dalam pemakaian lahan kemudian diatur. Dan ada slentingan bahwa kami tidak mendukung pembangunan, bukan masalah itu tapi masalah caranya, kami gak menuntut ganti rugi," seru Dede.

Dede pun mengakui lahan atas nama H Syahrani ini sudah pernah menghibahkan untuk jalan darurat motor seluas 139 meter.

"Dan saat dibangun ini bisa kena 500 meter, bahkan sebagian pohon kebun kami dirusak," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Polda Lampung Masih Pelajari Laporan Warga Terkait Penyerobotan Tanah oleh Aparat Pemkab Tanggamus

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini