TRIBUNNEWS.COM, PRINGSEWU - Hen, seorang ayah tiga anak di Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu tega menganiaya anak kandungnya sendiri hingga babak belur, Selasa (16/7/2019).
Sang anak, Sul, yang masih berusia 8 tahun itu pun harus dilarikan ke puskesmas terdekat untuk mendapat pertolongan medis.
Usai dirawat, Sul "diungsikan" ke rumah kakeknya yang masih berada di Kecamatan Sukoharjo.
Ros, tetangga yang berada tepat di depan rumah korban menuturkan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa siang pukul 12.00 WIB.
Sejumlah tetangga dan kerabat melihat perilaku kejam Hen, namun mereka tak berani menolong korban.
"Anaknya lari, tapi kemudian ditangkap oleh bapaknya. Ia diseret kayak kambing. Sul dipukuli di tepi jalan depan rumahnya sehingga banyak yang melihat. Sul juga sempat diinjak-injak," ceritanya.
Baca: Beredar Nama-nama Calon Menteri Jokowi, Apa Kata Erick Thohir?
Menurutnya, Hen dikenal bengis. Bahkan Hen berani mengancam akan menghabisi mereka jika ada yang mencampuri urusan keluarganya.
Beruntungnya, kata Ros, Sul berhasil kabur ke kediaman kakeknya yang berjarak 100 meter dari rumah Hen.
Oleh sang kakek, Sul dibawa ke Puskesmas Sukorhajo selanjutnya kakek Sul melaporkan Hen ke Polsek Sukoharjo.
Dikira Ditabrak
Kakak perempuan Sul, AF (14) yang baru pulang melihat kondisi Sul sempat terkejut.
Ia mengira, Sul babak belur karena habis tertabrak mobil.
"Pulang ashar, lihat Sul kayak gitu (babak belur). Kirain ketumbur (ketabrak) mobil," ujar AF.
AF menceritakan, bahwa mereka tiga bersaudara. Selain Sul, ada si bungsu, HA.
Baca: Terus Disenggol Lawan, Hotman Sebut Kasus ‘Bau Ikan Asin’ Tak Lagi Fokus, Cincin Rp 8 M Jadi Taruhan
Mereka bertiga hanya tinggal bersama ayahnya, Hen. Sementara sang ibu bekerja di luar Negeri.
AF menuturkan, sang ayah tidak bekerja. Kegiatannya hanya di rumah.
Ketika ada anak yang berbuat salah, besar maupun kecil, Hen selalu memukul.
Bahkan bukan hanya mereka saja yang mengalami penganiayaan itu, ibu mereka pun sama.
"Sebelum pergi bekerja ke luar negeri, ayah juga memukuli ibu," ujarnya.
AF yang duduk di kelas 3 SMP ini mengaku takut dengan ayahnya karena selalu berlaku kasar pada mereka. Demikian juga dengan kedua adiknya.
Saat ini mereka bertiga mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) serta Dinas Sosial Pringsewu.
Baca: Jaksa Tak Akan Banding Vonis Bahar bin Smith, Bakal Dieksekusi di Lapas Cibinong Bogor
Hen sendiri telah ditangkap polisi.
Hukuman 10 Tahun
Kepala Polsek Sukoharjo Iptu Deddy Wahyudi mengatakan, Hen terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun sesuai UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Deddy mengungkapkan, Unit Reskrim Polsek Sukoharjo langsung menangkap Hen begitu mendapat laporan dari kakek korban.
Hen digelandang ke Mapolsek Sukoharjo di hari Selasa itu juga sekitar pukul 22.30 WIB.
Petugas mengamankan ikat pinggang dan gagang sapu yang dipakai untuk menganiaya korban.
Pihaknya juga telah memvisum dan rontgen korban. Hasilnya, benar telah terjadi penganiayaan.
Advokasi Hukum LPA Pringsewu Siwi Lestari mengatakan bahwa anak yang telah mengalami penganiayaan mengalami trauma yang cukup berat.
Kondisi tersebut, kata dia, juga dialami dua saudaranya. Oleh karena itulah, pihaknya memberikan pendampingan terhadap korban.
Pekerja Sosial Dinas Sosial Pringsewu Oki Saputra mengatakan, pihaknya segera mengupayakan akses ke program anak telantar untuk mendapatkan bantuan pemenuhan hak dasar termasuk pendampingan proses hukum.
Baca: Ketika Presiden Jokowi Undang Artis dan Musisi ke Istana, Ngobrol Santai dan Singgung Dana Abadi
Korban juga telah mendapat pemeriksaan psikologis.
"Kalo dari segi sikologis anak, terlihat mengalami tekanan," ujarnya.
Menurutnya, itu tergambar ketika mendengar ada ayahnya, anak seperti ketakutan. Itu terlihat dari raut wajah si anak.
Kepala Dinas Sosial Pringsewu Bambang Suharmanu mengatakan, dari hasil asesmen awal, dari ketiga anak pelaku, satu anak menunjukkan trauma.
Dia mengatakan, Dinsos melalui Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga juga akan melakukan pendampingan. Baik itu untuk pemulihan psikologi korban dan penguatan mental anak.(Tribunlampung.co.id)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Warga Hanya Diam Lihat Anak 8 Tahun Dipukuli dan Diinjak-injak Ayah Kandungnya