News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Salah Tangkap Pelaku Pembunuhan di Cipulir: Fikri Pribadi Mengaku Alami Penyiksaan & Dipaksa Mengaku

Editor: Fitriana Andriyani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fikri Pribadi mengaku mengalami pernyiksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk mengaku sebagai pelaku pembunuhan yang tak dilakukannya.

TRIBUNNEWS.COM - Satu dari empat pengamen yang dipaksa mengakui pembunuh mayat yang mereka temukan di jembatan kali Cipulir berikan pengakuan.

Adalah Fikri Pribadi yang mengaku mengalami pernyiksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Penyiksaan itu dia terima beserta empat orang pengamen lainya karena dipaksa mengaku sebagai mengaku melakukan pembunuhan di kolom jembatan, samping kali Cipulir, Jakarta Selatan, 2013 silam.

Awlanya Fikri (17),  Fatahillah (12), Ucok (13) dan Pau (16) menemukan sesosok mayat di bawah kolong jembatan pada malam hari. Dia mengaku tidak mengenali sosok mayat tersebut.

Baca: Cerita Fikri, Pengamen yang Mengaku Disetrum dan Dipukuli Polisi Agar Akui Pembunuhan di Cipulir

Baca: Ayah Penyanyi Korea Selatan Samuel Kim Jadi Korban Pembunuhan di Meksiko

Sontak dia langsung melapor pihak sekuriti setempat terkait temuan itu. Pihak sekuriti lantas melapor ke pihak polisi.

Saat polisi datang ke lokasi, Fikri dan ketiga temanya sempat diminta menjadi saksi untuk proses penyidikan.

"Polisinya bilangnya 'tolong ya Abang jadi saksi ya'. 'iya nggak papa saya mau' saya jawab begitu. Tahunya pas sudah di Polda malah kita yang diteken," kata dia saat ditemui di Pengandilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).

Ketika sudah berada di Polda Metro Jaya, dia bukan hanya diperiksa melainkan disiksa oleh para oknum polisi.

Baca: Pembunuhan Wanita Lansia di Kabupaten Kapuas Terungkap, Ini Motif Pelaku Habisi Korban

Baca: Pelaku Ditangkap, Pembunuhan Disertai Mutilasi yang Menimpa Karoman Temukan Titik Terang

"Saya langsung dilakbanin, disiksa pokoknya di Polda. Disetrum, dilakbanin, dipukulin sampai disuruh mengaku," ucap dia.

Penyiksaan tersebebut diterima mereka secara bergantian. Mereka harus menerima penyiksaan tersebut selama seminggu.

Karena tidak kuat akan siksaan tersebebut, mereka pun akhirnya memilih mengaku. Mereka pun tidak tahu apa dasar polisi menuduh sebagai tersangka.

Mereka pun akhirnya mengaku dan kasus itu naik ke Kejaksaan hingga akhirnya di sidangkan di Pengadilan. Mereka divonis hakim bersalah dan harus mendekam di penjara anak Tanggerang. 

Belakang, Fikri dan teman-temanya dinyatakan tidak bersalah dalam peristiwa pembunuhan tersebut. Mereka dinyatakan tidak bersalah dalam putusan Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016.

Baca: BREAKING NEWS - Hasil Visum Mayat Wanita Tanpa Busana di Sawah Mempawah, Diduga Korban Pembunuhan!

Baca: Demi Peran, Margot Robbie Rela Pakai Perhiasan Bekas Korban Pembunuhan dan Ucapkan Mantra

Dalam prosesnya hukumnya, mereka dibantu Lembaga Bantuan Hukum untuk menjalani setiap persidangan.

Mereka pun bebas pada tahun 2016. Selang tiga tahun kemudian, LBH Jakarta kembali memperjuangkan hak ganti rugi atas penahanan tersebut.

Hari ini, LBH Jakarta menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menuntut ganti rugi tersebut. Pihak termohon antara lain Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Pihak LBH berharap termohon mau mengganti semua kerugian yang dialami keempat pengamen tersebut.

Baca: Kronologi Pembunuhan Suhendi di Lampung, Diawali Pesta Minuman Keras Hingga Leher Korban Digorok

Baca: Sempat Misteri, Mayat Wanita Indekos di Singkawang Diduga Korban Pembunuhan! Polisi Ciduk Tersangka

"Kerugian yang dituntut pihak mereka sebesar Rp 186.600.000 untuk per anak. Biaya itu meliputi total kehilangan penghasilan sampai biaya makan selama dipenjara. Dengan demikian, total untuk keempatnya sebesar Rp 746.400.000," ujar kuasa hukum sekaligus anggota LBH Jakarta, Oky Wiratama Siagian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun sidang hari ini urung di jalankan karena pihak LBH lupa membawa berkas administrasi untuk kepentingan sidang.

"Namun tadi diperiksa terkait kartu Advokat dan berita acara sumpah, saya sudah bawa ketinggalan di kantor, jadi kata majelis hakim semuanya yang asli harus dibawa senin dan ditunda jadi senin dengan agenda yang sama sekaligus jawaban termohon" ucap dia.

Kompas.com sudah berupaya meminta tanggapan dari pihak Polda Metro Jaya, namun belum ada respons. 

(Kompas.com/Walda Marison)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengakuan Fikri Pribadi, Dipukul hingga Disetrum Polisi untuk Akui Pembunuhan di Cipulir".

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini