TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Enam suporter sepakbola ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dan perusakan truk tronton.
Peristiwa penganiayaan dan perusakan truk tronton itu terjadi pada Rabu (10/7/2019) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Raya Madiun-Surabaya, Desa Balerejo, Kabupaten Madiun.
Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Logos Bintoro, mengatakan enam tersangka yang ditangkap itu sebagian besar merupakan warga Kota Surabaya.
AKP Logos Bintoro mengatakan, mereka ditangkap saat hendak berangkat ke Sleman untuk menyaksikan pertandingan laga antara Persebaya melawan PSS Sleman di Stadion Sleman pada Sabtu (13/7/2019).
Sebelumnya, para suporter ini berangkat dari Surabaya dengan menumpang mobil pikap hingga Bypass Krian, Sidoarjo.
Selanjutnya, mereka menumpang truk, dan turun di Jalan Raya Madiun-Surabaya masuk wilayah Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun.
Baca: Buntut Pengeroyokan Anggota TNI, Polda Jambi Amankan 45 Orang Termasuk Istri Pentolan SMB
Baca: Jawaban Ahok Seandainya Dipilih Jadi Menteri Jokowi
Baca: Ahok BTP Akhirnya Blak-blakan Tanggapi Tudingan Selingkuh dengan Puput
Setelah menunggu beberapa saat, para suporter ini menghentikan truk tronton berpelat nomor L 9104 UZ yang melintas dari arah Caruban ke Madiun.
Truk itu kemudian berhenti, dan seorang tersangka berinisial DR naik ke bagian belakang truk.
"Pada saat DR ini naik itu, sopir truk mengerem. Kemudian tersangka DR itu terjatuh," kata AKP Logos Bintoro kepada wartawan, Kamis (18/7/2019) di Mapolres Madiun.
Tidak terima teman-temannya jatuh, teman-teman DR sesama suporter yang berjumlah 21 orang melakukan aksi perusakan.
Para suporter ini melempar batu ke arah truk, hingga menyebabkan kaca truk retak.
Tersangka DR yang saat itu tersungkur kemudian mendatangi sopir truk bernama Puguh Triawan dan memukulnya sebanyak dua kali.
Akibat penganiayaan itu, sopir truk mengalami luka di bagian pipi kanan.
Selain itu, DR juga mengambil ponsel milik Puguh yang terjatuh.
"Polisi kemudian mengamankan 21 suporter yang merusak itu. Dari 21 orang itu, ada enam orang yang dijadikan tersangka. Yaitu DR, AP, MAF, MS, SI, dan BK," jelas AKP Logos Bintoro kepada Tribunjatim.com.
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman penjara maksimal enam bulan.
Para tersangka saat ini ditahan di Mapolres Madiun untuk proses penyidikan. (rbp/Tribunjatim.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Enam Bonek Jadi Tersangka Seusai Aniaya Sopir Truk di Madiun, Penyebabnya ini