TRIBUNNEWS.COM -- Satreskrim Polres Blora, Kamis (18/7/2019), menggelar reka ulang atau penggambaran kembali (rekonstruksi) kasus pembunuhan yang mayatnya ditemukan terbungkus dalam karung di hutan jati Randublatung, Blora.
Reka ulang berlangsung di sejumlah lokasi tempat kejadian perkara (TKP), dipimpin Kasat Reskrim AKP Hery Dwi Utomo, dengan memperagakan kembali 33 adegan.
Untuk memperlancar reka ulang, harus dengan penjagaan ketat sejumlah personil keamanan dari Polres, karena masyarakat memadati TKP ingin melihat dari dekat jalannya rekonstruksi dan wajah para pelaku.
“Rekonstruksi ini untuk sinkronisasi BAP dengan fakta, sekaligus untuk kroscek keterangan yang kurang benar bisa diperbaiki,” jelas AKP Hery Dwi Utomo.
Lokasi pertama untuk reka ulang berlangsung di rumah salah satu pelaku bernama Am (masih buron), di desa Pilang, Kecamatan Randublatung, Blora.
Baca: Napi Lapas Jambi Tewas Gantung Diri, Diduga karena Masalah Utang Rp 500 Ribu
Baca: Beli New Nissan X-Trail Sekarang Siap Dikirim Bulan Depan
Baca: Cerita Henna Spesialist tentang Prosesi Nikahan Tania Nadira, Rangkaian Acara Adat Digelar 1 Bulan
Baca: BNN Cari Mobil Ferrari Milik Petani di Sidrap yang Jadi Bandar Narkoba
Di lokasi tersebut, tiga orang pelaku sempat mengajak korban minum obat batuk komik.
Dari rumah Amek, tiga pelaku berkumpul dengan empat pelaku lainnya di sebuah poskampling berpesta minuman keras.
Dari poskamling (pos ronda), mereka menuju sebuah embung kecil di tengah sawah.
Di lokasi ini, pelaku dan korban kembali pesta minuman keras (miras).
Seusai pesta miras, ketujuh pelaku menganiaya korban Deny Triatama (16).
Belum Sempurna
Ada 33 adegan yang diperagakan tiga tersangka pelaku penganiayaan Deny Triatama yang sudah tertangkap, semuanya masih di bawah umur.
Kasat Reskrim AKP Hery Dwi Utomo menjelaskan, ada empat lokasi untuk reka ulang, dan 33 adegan, hanya saja rekonstruksi kali ini masih belum sempurna, karena ada empat pelaku yang belum tertangkap.
“Besok kami gelar peragaan ulang lagi, jika pelaku lainnya tertangkap,” tambah Hery.