News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Mutilasi

Kasus Mutilasi di Ogan Ilir Terungkap, Ini Kronologi, Pengakuan Tersangka, dan Reaksi Istri Korban

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Setelah menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi Karoman di Ogan Ilir, polisi melakukan rekonstruksi di halaman belakang Mapolsek Tanjung Raja, Rabu (17/7/2019). Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Fakta Baru Pembunuhan dan Mutilasi Karoman, Ibrahim Menyaksikan 3 Temannya Membunuh, https://sumsel.tribunnews.com/2019/07/17/fakta-baru-pembunuhan-dan-mutilasi-karoman-ibrahim-menyaksikan-3-temannya-membunuh?page=all. Penulis: Agung Dwipayana Editor: Wawan Perdana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan dan mutilasi di Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan akhirnya terungkap.

Korban bernama Karoman (40) dibunuh dan dimutilasi, Kamis (6/6/2019) dini hari.

Mayat korban ditemukan warga Desa Pinang Mas, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir di Sungai Arisan Bopeng, Kamis (6/6/2019).

Saat ditemukan, kondisi mayat tanpa kepala dan kedua tangan.

Setelah kepolisian melakukan penyelidikan secara mendalam akhirnya polisi menemukan titik terang dan menetapkan satu orang bernama Ibrahim sebagai tersangkanya.

Baca: Update Kasus Mayat Wanita Tanpa Busana di Persawahan Mempawah: Cairan di Organ Intim dan Pasar Malam

Baca: Wanita Korban Mutilasi dan Dibakar di Banyumas akan Dimakamkan di Temanggung

Baca: Grace Natalie Temui Jokowi di Istana Kenalkan 44 Kader PSI

Baca: Luna Maya Disebut Sempat Coba Lompat dari Tangga, Melaney Ricardo Bongkar Pengakuan Sang Sahabat

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Gazali Ahmad, mengatakan pihaknya tidak ingin gegabah dalam menetapkan status tersangka, sehingga pihaknya membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas dan barang-barang bukti yang lebih meyakinkan.

"Memang berawal dari pengakuan tersangka, tapi dari 5 alat pembuktian, pengakuan itu urutan kelima. Kami terus mencari bukti lain. Memang banyak alat yang bisa dijadikan bukti, tapi tidak seluruhnya kita bisa jadikan bukti," ujar AKBP Gazali Ahmad di halaman belakang Mapolsek Tanjung Raja, Rabu (17/7/2019).

Ibrahim dijerat Pasal 340 KUHP karena terlibat pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Dalam kasus ini ada 3 tersangka lainnya yang merupakan pelaku utama pembunuhan dan mutilasi.

Demi kelancaran penyelidikan, identitas ketiga pelaku dirahasiakan aparat kepolisian.

Gazali Ahamd optimis para pelaku dapat segera diringkus secepatnya.

"InsyaAllah, para pelaku dapat segera kami tangkap secepatnya," ujarnya.

Kronologi kejadian

Kepolisian sudah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi tersebut, Rabu (17/7/2019).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini