News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kelompok yang Mengeroyok Anggota TNI dan Polri Terlibat Berbagai Kasus Kriminal, Bersenjata

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkap gambar video Muslim Cs dari SMB yang Keroyok Anggota TNI di WKS Jambi Ditangkap, 45 Orang & Puluhan Sajam Disita

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Polda Jambi bersama dengan TNI berhasil mengamankan puluhan anggota Serikat Mandiri Batanghari (SMB) yang melakukan penganiayaan terhadapĀ  anggota TNI tim terpadu pencegahan karhutla serta pengerusakan terhadap fasilitas PT Wirakarya Sakti (WKS).

Dari hasil pemeriksaan, ternyata SMB yang diketuai Muslim banyak melakukan tindakan kriminalitas.

Hal ini disampaikan Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS.

"Muslim Cs telah terdapat 14 laporan di Polres Tanjab Barat, Batanghari dan Tebo, dan dari 14 tersebut terdapat 9 tindakan kriminalitas yang dilakukannya," jelas Kapolda.

"Contoh tindakan tersebut antara lain, penjarahan, penyerangan dan perampasan," lanjut Kapolda.

Polda Jambi telah menetapkan 20 orang tersangka dari 45 anggota SMB yang diamankan Polda Jambi dan TNI malam tadi.

Saat ini ke 45 anggota SMB tersebut sedang dilakukan pemeriksaan mendalam pada 45 anggota SMB terdiri dari 41 laki laki, dan 4 wanita.

Polda Jambi berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api rakitan, dan juga puluhan senjata tajam lainnya.

Saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif terhadap 20 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Nantinya, kata Muchlis, juga akan dilakukan penahanan.

"Bagi yang tidak terbukti nantinya akan dikembalikan ke keluarganya," kata Muchlis.

Muchlis mengatakan, terhadap para tersangka diterapkan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama, serta pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Polda Jambi menetapkan 20 orang anggota Serikat Mandiri Batanghari (SMB) sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap anggota tim terpadu. Tribun Jambi/Fadly (Tribun Jambi/Fadly)

"Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun penjara," kata Muchlis.

Pengeroyok Anggota TNI

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini