TRIBUNNEWS.COM - Sebuah rekaman video berdurasi sekitar 2 menit 16 detik yang menayangkan seorang pria paruh baya dan seorang anggota polisi berompi kuning dan bertopi dinas warna putih, viral di media sosial.
Video tersebut diunggah oleh akun Facebook Tri Henowo pada Rabu (17/7/2019).
Dalam video tersebut, tampak pria paruh baya itu memulai percakapan dengan melontarkan serentetan kalimat dengan begitu lantang dalam frasa Bahasa Indonesia yang gamblang.
Dari video itu, pria paruh baya berambut putih dan berkacamata itu mengaku sebagai profesor hukum.
Informasinya, pria itu secara lugas mempertanyakan rambu-rambu yang terpampang di trotoar pemisah jalan tepat di Traffict Light (TL) persimpangan Jalan Raya Jemursari, Jemursari, Wonocolo.
Seraya mengarahkan telunjuk tangannya ke arah plakat yang berituliskan rambu-rambu tersebut terpampang, pria paruh baya itu mempertanyakan mengapa kendaraan roda dua (R2) boleh memutar sedangkan kendaraan roda empat (R4) atau mobil tidak diperbolehkan.
“Roda dua berarti boleh memutar ‘R2 putar ikuti isyarat lampu’ dasar hukumnya apa,” lugas pria paruh bayah itu, dalam video yang diunduh Tribun Jatim, kamis (18/7/2019).
“Yang mana tidak boleh roda 4 putar, hayo apa dasar hukumnya, saya professor hukum,” cecar kembali pria paruh baya itu.
Kendati bertubi-tubi anggota polisi itu dicecar oleh pria yang sempat menyebut dirinya seorang profesor hukum itu.
Seraya menganguk-agukkan kepala, petugas polisi itu mencoba menanggapi.
“ya roda 2,” katanya dengan suara yang terdengar lirih dan singkat.
Tak berhenti disitu, pria paruh baya itu juga mengaku, dirinya adalah seorang profesor hukum.
“Saya profesor hukum saya ini,” katanya.
Dengan intonasi suara yang terdengar mendayu-dayu, pria paruh baya itu kembali mempertanyakan pengertian dari rambu-rambu tersebut.
“Ini tidak sembarangan, walaupun ada penegak hukum, tapi harus tahu artinya. Ayo apa artinya coba,” katanya.
“Itu apa, mana yang melarang R4 putar itu? boleh R4 itu, kecuali R2 boleh, R4 ikuti isyarat lampu, berarti r4 tidak ikuti siyarat lampu,” kata pria pria paru baya itu.
“Renungkan. Hayo jelaskan itu,” lanjutnya.
Kembali dicecar serentetan pertanyaan semacam itu, petugas polisi itu tampak diam dan tak menanggapi.
Pria paruh baya itu juga menyebut mengenai sidang tilang.
“Temanmu sudah gak berani karean sudah tak datangi, kamu sekarang ada sendiri,” lugasnya.
“Kalau nilang, kamu tak gugat, kamu pasti kalah, yakin aku,” katanya.
Ia kembali menegaskan bahwa plakat rambu tersebut bukanlah berisi kalimat larangan pengendara R4 untuk putar balik.
“Ini bukan larangan,” katanya.
Kemudian, petuagas polisi tersebut kembali menanggapi cecaran pria paruh baya itu.
“Ya nanti kami akan,” kata Polisi itu dengan suara yang terdengar semakin tidak jelas.
Selain terdengar lirih, suara petugas polisi itu makin tak jelas terdengar dalam rekaman video tersebut, lantaran langsung dipotong dengan pertanyaan susulan dari pria paruh baya itu. Karena ada korban, kasianlah masyarakat, saya pakar hukum,” tandasnya.(*)
Videografer: Wahyu Iskandar
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Video Detik-detik Profesor Hukum 'Kuliahi' Polisi Soal Rambu di TL Jemursari, Polisi Hanya Bisa Diam