News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

59 Anggota SMB Ditetapkan Jadi Tersangka Pengeroyokan TNI di Jambi dan Perusakan Mes PT WKS

Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dari Kiri, Kajati Jambi, Kabinda, Danrem 042/Gapu, Kapolda Jambi, Gubernur Jambi, Pangdam II Sriwijaya saat memperlihatkan barnag bukti penangkapan Muslim Cs, Jumat (19/7/2019)

Pengeroyokan TNI di Jambi dan Perusakan Mes PT WKS Total 59 Anggota SMB Ditetapkan Jadi Tersangka

TRIBUNNEWS.COM – Polda Jambi kembali menetapkan sebanyak 18 orang anggota Serikat Mandiri Batanghari (SMB) yang ditangkap beberapa waktu lalu.

Penangkapan 45 orang anggota Serikat Mandiri Batanghari (SMB) termasuk pentolannya, Muslim bukan akhir dari pengusutan kasus penganiayaan aparat dan perusakan aset PT WKS.

Sabtu (20/7/2019), aparat gabungan Polda Jambi dan TNI kembali menangkap 18 orang komplotan SMB.

Bahkan, jumlah tersangka bertambah.

Bila pada Jumat (19/7) siang tersangka masih berjumlah 20 orang, kemarin jumlahnya bertambah menjadi 41 orang.

Dan pada Minggu (21/7/2019) jumlah anggota SMB yang ditetapkan sebagai tersangka bertambah menjadi 59 orang.

"Kita kembali mengamankan 18 orang di kawasan Distrik 8 (PT WKS) yang diduga ikut terlibat dalam kasus perasakan dan pengeroyokan kemarin," jelas Dirkrimum Polda Jambi Kombes Pol Edi Faryadi.

Sebanyak 18 orang tersebut sempat diperlihatkan. Mereka duduk berbaris di lantai.

Baca: Daftar 41 Anggota SMB Jadi Tersangka, Modus Muslim Rayu Jadi Anggota, Foto Bareng Kapolda Jambi

Baca: 45 Anggota SMB Ditangkap, Ini yang Diminta Pangdam II Sriwijaya untuk Pengeroyok TNI

Mereka tiba di Mako Brimob Polda Jambi kawasan Kebun Bohok, Jalan Lingkar Selatan, sekira pukul 15.00 WIB.

Halaman Selanjutnya >>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini