Mobil Lexus NX300H AT Hybrid seharga Rp 800 juta atas nama Hamzah.
Agus diduga melakukan tindakan pencucian uang ini sejak 2014.
Sampai saat ini polisi masih mencari keberadaan sebuah mobil Ferrari milik Agus yang belum diketahui keberadaannya.
Selain itu polisi juga menyita uang tunai Rp 2,041 miliar dan total ada 8 unit mobil.
Agus dan Syukur akan dijatuhkan pasal 138 huruf a dan b, Pasal 3 Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ada juga Pasal 3, 4, dan 5 (1) jo dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kini, pihak kepolisian masih mencari keberadaan harta Agus yang masih belum terlihat jejaknya. (Tribun Timur/Kompas.com)