Lebih lanjut, Leo menjelaskan cara rumah sakit menyelewengkan dana BPJS adalah dengan memanipulasi biaya pasien dan obat-obatannya.
"Manipulasi-manipulasi ini yang berpotensi terhadap keuangan negara, baik itu manipulasi pasien, manipulasi kesehatan dan manipulasi obat bisa terjadi hal-hal yang manipulatif.
Sehingga diklaim itu pembayaran obat, rumah sakit, rawat inap, padahal itu ada, jadi beberapa yang manipulatif," ungkapnya.
Terakhir Leo menegaskan untuk rumah sakit maupun klinik untuk menghentikan cara-cara curangnya menyelewengkan dana BPJS karena akan berurusan dengan hukum.
"Kalau 5 miliar ini terjadi sampai lebih dari satu RS, belum seluruh Indonesia, ini sangat mengkhawatirkannya dan mengecewakan bagi kita kalau ini sampai benar-benar terjadi.
Jadi kita minta stop RS dan klinik yang mencoba melakukan upaya seperti itu hari ini kita minta diberhentikan," tegasnya.
Pangkas Defisit, BPJS Turunkan Kelas Rumah Sakit
Siap-siap rumah sakit se-Indonesia termasuk di Kepulauan Bangka Belitung terkena imbas defisit anggaran yang dialami BPJS Kesehatan.
Guna memangkas biaya klaim, tipe rumah sakit pun diturunkan.
Hal itu disampaikan Direktur RSUP Ir Soekarno Bangka, Armayani Rusli di Pangkal Pinang, Rabu (17/7/2019).
"Kalau standar Tipe B, biaya klaim operasi jantung bisa Rp55 juta. Tapi kalau Tipe C bisa Rp25 juta," kata Armayani.
Dia menuturkan, dengan adanya perbedaan biaya klaim, maka BPJS Kesehatan bakal diuntungkan.
Upaya menekan biaya tersebut bagian dari skema penyelamatan defisit Rp 19 triliun yang dialami BPJS Kesehatan.
"Kalau kami di rumah sakit, dokternya minta standar pembayaran Tipe B, ya harus disubsidi," ujar Armayani.
RSUP Ir Soekarno Bangka termasuk salah satu rumah sakit yang menerima rekomendasi Kemenkes untuk diturunkan dari Tipe B ke Tipe C.