"Saya susun skripsi dari dalam penjara pun tak masalah. Asalkan bisa selesai," harapnya.
Sementara itu, Kapolsek Bolaang Uki Kompol Baharudin Samin mengatakan bahwa yang bersangkutan sudah ditahan lebih dari 4 bulan.
"Makanya kami limpahkan, agar sudah masuk di ranah kejaksaan. Lagipula masa tahanannya sudah beberapa kali kami perpanjang," kaya dia.
Sedangkan untuk permintaan menyelesaikan studi, sudah diminta berkali-kali oleh tersangka.
"Tapi secara aturan kan tidak bisa, makanya tidak kami izinkan," tegas perwira satu melati itu.
Dirudapaksa 2 Orang
Sebelumnya diketahui, dua mahasiswa asal Kecamatan Bolaang Uki memperkosa gadis 18 tahun sebut saja Mawar yang berasal dari Kecamatan Pinolosian, Kabupaten Bolsel.
Peristiwa tersebut terjadi pada Maret 2019 di persawahan Desa Tolondadu, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Dua pelaku tindakan asusila itu masing-masing berinisial NT alias Lis yang mengaku tengah duduk di semester XII dan JL alias Kif semester IV.
Keduanya mahasiswa di kampus yang sama, di salah satu perguruan tinggi di Kota Gorontalo.
Keduanya ditangkap setelah orang tua korban datang melaporkan hal ini ke polisi.
Diketahui kedua pelaku pulang kampung dikarenakan sedang libur kuliah.
Kejadian ini berawal ketika JL mendapat pesan singkat dari korban melalui sosial media (facebook).
Keduanya lalu bertukar nomor telepon dan membuat janji untuk bertemu.
Baca: Brankas Warisan Sang Kakek Dibuka, Ternyata Isinya Satu Tas Uang Zaman Belanda dan Jepang
Baca: Kisah Pria Minang Menikahi Bule Perancis: Awal Perkenalan di Pulau Hingga Sebar Undangan Via Medsos
Baca: Menangis Saat Diantar ke Sekolah, Jadi Firasat Kepergian Wiko Siswa SMA Taruna Korban Penganiayaan