TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang dikendalikan seorang bandar besar dari Lapas Mata Merah Palembang.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan bandar narkoba bernama Danil Saputra alias Jamaluddin dan seorang pegawai lapas bernama Suhardiman.
Tak hanya mengamankan dua tersangka, dalam kasus ini Polda Sumatera Selatan juga menyita aset milik Danil senilai Rp 8,4 miliar hasil dari tindak pidana pencucian uang.
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Firli mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menangkap Suhardiman yang merupakan oknum pegawai lapas pada 2 Agustus 2018 lalu.
Suhardiman ditangkap lantaran kedapatan membawa barang bukti berupa 580 gram sabu, 300 butir ekstasi dan uang Rp 120 juta.
• Setelah Nunung dan Jefri Nichol, Penyanyi Dangdut Ini Ditangkap Polisi, Diduga Jadi Bandar Narkoba
"Dari tertangkapnya satu tersangka tersebut langsung dikembangkan dan ternyata itu merupakan barang milik napi yang masih di dalam lapas," kata Firli saat menggelar konferensi pers, Rabu (24/7/2019).
Firli menerangkan, Suhardiman saat ditangkap sempat berusaha menyuap penyidik dengan menjanjikan uang Rp 1,7 miliar.
Ketika itu, Suhardiman memberikan uang Rp 100 juta kepada petugas dan sisanya akan dibayar Rp 1,6 miliar jika kasusnya batal disidik petugas.
Dari sana, pengembangan kembali dilakukan.
Penyidik akhirnya menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Kuangan (PPATK) untuk menyelidiki kekayaan Danil yang merupakan hasil penjualan narkoba.
"Seluruh harta yang disita itu berupa aset tanah, bangunan, tambak udang 3 hektare di Lhoksumawe, rumah seluas 300 persegi di Palembang, tanah di Ogan Ilir 9,8 hektar, bangunan, CV, tiga unit minibus, 5 unit mobil truk, 3 unit motor dan uang tunai Rp 1,7 miliar. Total yang disita Rp 8,4 miliar," jelas Kapolda Sumsel.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman menjelaskan, hasil pengembangan penyidik, Danil adalah bandar yang memasok narkoba untuk pulau Jawa dan Sumatera.
Seluruh barang tersebut dikendalikan Danil dari dalam lapas. Bahkan, dalam satu bulan, Danil bisa menjual 5 hingga 10 kilogram sabu.
"Dia menggerakkan jaringannya dari jeruji sel. Uang hasil penjualan itu diputarnya untuk berbisnis tambak udang dan investasi tanah," jelas Farman.
Farman menerangkan,mereka saat ini sedang mencari kaki tangan Danil. Kuat dugaan para jaringan Danil masih melakukan bisnis tersebut.
"Bandar besar Danil ini inisialnya MT warga negara Malaysia, itu yang sedang kita kembangkan," ungkapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bandar Narkoba Hendak Suap Polisi Rp 1,7 Miliar, tetapi Gagal",.