TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Bayu Catur Prabowo menjelaskan anggota Polisi yang terseret mobil, Kamis (25/7/2019).
"Setelah ditelusuri, ternyata lokasi kejadiannya di Pos Gatur Rajiman Jl Pasirkaliki wilayah hukum Polsek Cicendo, Polrestabes Bandung. Anggota Lantas yang terseret ialah Brigadir Natan Doris ES. Dia merupakan anggota Unit Lantas Polsek Cicendo," kata Kompol Bayu Catur Prabowo melalui keterangan tertulisnya, Kamis (25/7/2019).
Kompol Bayu menjelaskan, sekira pukul 11.00 WIB, Brigadir Natan Doris melihat kendaraan yang melanggar lampu lalu lintas.
Kendaraan awalnya diberhentikan oleh anggota Polisi lainnya, namun tidak berhenti.
Saat akan diberhentikan oleh Brigadir Natan Doris, mobil tersebut justru menambah laju kendaraannya.
Mobil tersebut bernomor Polisi B 1980 PRF. Brigadir Natan Doris terseret sejauh 100 meter.
Setelah diperiksa bagian dalam mobilnya, Polisi tidak menemukan barang berbahaya.
Namun, harus dilakukan tilang terhadap pengemudi mobil berwarna hitam tersebut.
Terduga pelanggar lalu lintas tersebut ialah CC (24) yang sesuai KTP beralamat di Jl Rajawali Selatan, Jakarta Pusat.
Tiga orang saksi juga dimintai keterangannya terkait kasus tersebut. Saksinya, dua anggota Polisi dan satu orang warga.
Sempat Viral di Media Sosial
Sebelumnya diberitakan seorang polisi menemplok di sebuah mobil berwarna hitam di Jalan Pasirkaliki, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Kamis siang (25/7/2019).
Kejadian itu membuat viral di media sosial Instagram.
Kapolsek Cicendo, Kompol Edy K, membenarkan bahwa anggota polisi tersebut merupakan anggota Satuan Lalu Lintas Polsek Cicendo, Polrestabes Bandung.