“Tersangka diamankan di rumahnya yang ada di Baturaja saat sedang tidur,” ujar Sukimanto, Kamis, 28 Februari 2019.
Selanjutnya polisi langsung membawa IG ke Polsek Abung Selatan.
Tersangka akan dikenai UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 8 tahun penjara.
IG mengatakan, persoalannya dengan Am sudah selesai hingga ke tingkat desa.
Ia mengaku membawa Am ke Baturaja dan melakukan hubungan layaknya suami istri.
Menurut dia, perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
“Saya lakukan hubungan suami istri karena suka sama suka. Saya juga sudah sayang dengan Am,” jelasnya.
• Dirudapaksa di Kebun Jagung, Bocah 16 Tahun di Pesawaran Hamil
IG mengaku berkenalan dengan Am sekitar setahun lalu melalui Facebook.
Singkat cerita, keduanya menjalin hubungan asmara.
IG mengatakan, hubungan layaknya suami istri kali pertama terjadi di rumah Am.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Dikurung di Rumah 5 Hari, Gadis 17 Tahun di Lampung Utara Digagahi Kekasih 12 Kali, https://lampung.tribunnews.com/2019/07/26/dikurung-di-rumah-5-hari-gadis-17-tahun-di-lampung-utara-digagahi-kekasih-12-kali?page=all.