News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

'Keuchik Tgk Munirwan Ditahan Hanya Karena Jual Bibit Padi Tanpa Sertifikat, Ini Tidak Adil'

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TGK Munirwan, Keuchik Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, berdiri di depan sel Mapolda Aceh, Selasa (23/7/2019).

Laporan Wartawan Serambi, Fikar W Eda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah diminta menjelaskan persoalan ditahannya Tgk Munirwan atau Tgk Mun, Keuchik Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, terkait perdagangan bibit padi IF8.

"Plt Gubernur harus jelaskan ke publik dan mengambil tindakan tegas kepada Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh," kata Koordinator Jaringan Anti Korupsi Gayo (Jang-Ko) Maharadi, Jumat (26/7/2019).

Seperti ramai diberitakan, Tgk Mun atau Tgk Munirwan, Keuchik Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, diadukan ke polisi karena menjual bibit unggul IF8 tanpa sertifikat yang diproduksi di desanya.

"Hanya karena menjual bibit tanpa sertifikat melalui badan usaha milik desanya, Tgk Mun ditahan. Ini tidak adil," kata Maharadi.

Baca: Rekayasa Kasus Pemerkosaan Akhirnya Terungkap, Pelakunya Sepasang Kekasih yang Gagal Kawin Lari

"Seharusnya Tgk Mun dibimbing dan difasilitasi untuk melabelkan bibit IF8 tersebut. Bukannya malah ditangkap dan dijadikan tersangka," tambahnya.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Abdul Hanan, sebelumnya telah membantah telah melaporkan Tgk Mun ke polisi.

Ditahan Polda Aceh

Tgk Munirwan, Keuchik Meunasah Rayeuk Kecamatan Nisam, Aceh Utara meringkuk di tahanan Polda Aceh setelah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (23/7/2019).

Lelaki ini ditahan terkait dugaan tindak pidana memproduksi, mengedar dan memperdagangkan secara komersial benih padi jenis IF8 yang belum dilepas varietasnya dan belum disertifikasi (berlabel).

TGK Munirwan, Keuchik Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, berdiri di depan sel Mapolda Aceh, Selasa (23/7/2019). (Serambi Indonesia)

Tgk Munirwan dipenjara setelah Pemerintah Aceh melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh melaporkannya dengan delik aduan telah mengKomersialkan benih padi jenis IF8 yang belum berlabel.

Sebelum dijadikan tersangka dan dipenjara, Tgk Munirwan ternyata pernah sukses mengembangkan padi jenis IF8 di daerahnya dengan hasil melimpah setiap kali panen.

Bahkan, dengan inovasinya Desa Meunasah Rayeuk terpilih menjadi juara II Nasional Inovasi Desa yang penghargaannya diserahkan langsung oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI, Eko Putro Sandjojo.

Lantas apa istimewanya benih padi IF8 tersebut hingga membuat Tgk Munirwan harus berurusan dengan pihak berwajib dan statusnya menjadi tersangka?

Baca: Jokowi Beli Sapi Kurban Jenis Simmental Berbobot Hampir 1 Ton, Harganya Rp 65 Juta

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini