2. Ayah kandung cabuli anaknya selama 5 tahun di Demak
HN (51) warga Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak yang berprofesi buruh bangunan ditangkap polisi karena telah mencabuli anak kandungnya sendiri, ER selama 5 tahun hingga hamil 5 bulan.
Dilansir dari Tribun Jateng, HN dilaporkan oleh istrinya sendiri karena telah mencabuli anak kedunya.
"Saya memiliki 4 orang anak, ER anak kedua saya. ER sebelumnya sudah punya anak hasil hubungan gelap dengan pacarnya," ungkap HN kepada wartawan di Mapolres Demak, Senin (11/2/2019).
HN juga mengakui mengancam akan membunuh ER jika menolak. Pencabulan dilakukan saat istri atau ibu korban pergi bekerja dan rumah dalam keadaan kosong Kapolres Demak, AKBP Arief Bahtiar mengatakan tersangka terancam pasal tentang perlindungan anak dan tentang penghapusan kkerasan dalam rumah tangga.
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat (3) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000 dan paling sedikit Rp 200.000 ,"pungkasnya.
3. Gadis 15 tahun di Probolinggo melahirkan setelah dicabuli ayah kandung
ST (37), warga Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, melaporkan suaminya sendiri Muhammad (30) ke polisi. Muhammad dilaporkan karena menghamili anak kandungnya sendiri berinisial SF (15).
Dari hasil perbuatan keji tersebut, SF melahirkan seorang bayi. Kasat Reskrim AKP Riyanto menjelaskan, SF yang disetubuhi ayah kandungnya sendiri tersebut melahirkan pada Maret 2019.
Setelah bayi tersebut lahir, ST kemudian melaporkan suaminya ke polisi. SF menceritakan semua kejadian yang dialaminya.
"Ibunya tersebut baru tahu kalau setelah hamil sekian bulan hingga hampir melahirkan," katanya, Rabu (19/6/2019). Dari hasil penyelidikan, Riyanto menambahkan, kejadian tersebut berlangsung pada Februari tahun lalu.
Aksi keji ayah kandung terhadap anaknya tersebut terjadi saat rumah dalam keadaan sepi. SF yang masih pelajar tak bisa memberikan perlawanan.
4. Ayah kandung cabuli anak hingga melahirkan di Sumbar
EY, warga Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat melaporkan SA (42) suaminya karena telah melakukan kekerasan seksual pada putrinya sendiri, IS (17) hingga hamil.